Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pasca penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Madiun pada Selasa (27/1), penyidik kini fokus menganalisis sejumlah barang bukti krusial yang berhasil diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1), mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen fisik hingga perangkat elektronik.
Fokus Ekstraksi Data Elektronik dan Dokumen CSR
Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti yang disita berkaitan erat dengan dugaan pemerasan bermodus fee proyek, penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkot Madiun.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen, antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR," ujar Budi.
KPK tidak hanya mengamankan kertas kerja. Barang bukti elektronik yang disita kini tengah menjalani proses forensik digital.
"Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti (elektronik) yang disita tersebut," tegasnya.
Analisis ini diharapkan dapat mengungkap jejak digital aliran dana maupun komunikasi terkait pengaturan proyek.
Kilas Balik: OTT dan Penahanan 3 Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Operasi senyap tersebut membongkar praktik imbalan proyek yang melibatkan orang nomor satu di Kota Madiun.
Sehari setelahnya, tepatnya 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
-
Maidi (MD): Wali Kota Madiun nonaktif.
-
Thariq Megah (TM): Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif.
-
Rochim Ruhdiyanto (RR): Orang kepercayaan Maidi.
Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mereka menjalani masa penahanan 20 hari pertama yang akan berakhir pada 8 Februari 2026 mendatang, sembari menunggu proses penyidikan rampung. (naz)
Editor : Mizan Ahsani