Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan di Balai Kota Madiun, Kamis (29/1).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun telah rampung dan selanjutnya penyidik akan fokus pada pendalaman barang bukti yang disita.
“Tim hari ini telah menyelesaikan giat penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun. Selanjutnya penyidik akan mendalami, menganalisis, serta mengekstrak setiap barang bukti yang diamankan dalam rangka penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Barang Bukti Akan Dikaitkan dengan Pemeriksaan Saksi
Menurut Budi, barang bukti hasil penggeledahan tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses pemeriksaan lanjutan. Penyidik KPK akan mencocokkan temuan tersebut dengan keterangan para saksi yang dipanggil.
“Barang bukti itu nantinya akan dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi yang dimintai keterangan,” jelasnya.
KPK memastikan seluruh barang bukti yang disita akan ditelusuri secara menyeluruh untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kronologi Kasus OTT Wali Kota Madiun
Sebagai informasi, KPK pada 19 Januari 2026 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari berselang, 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
Maidi (MD), Wali Kota Madiun nonaktif
Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi
Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun nonaktif
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait proyek-proyek pemerintah.
Tiga Tersangka Ditahan KPK
KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidikan kasus ini masih terus berkembang. KPK membuka peluang adanya pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun penelusuran aliran dana berdasarkan barang bukti yang telah disita dari sejumlah lokasi di Kota Madiun. (naz)
Editor : Mizan Ahsani