Jawa Pos Radar Madiun – Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kota Madiun mengalami pemblokiran.
Pemicu utamanya perubahan desil kesejahteraan berdasarkan hasil verifikasi pemerintah pusat, termasuk temuan indikasi judi online.
Kepala Dinsos-PPPA Kota Madiun Heri Suwartono menjelaskan, hasil analisis PPATK menunjukkan sebagian KPM mengalami kenaikan desil dari kelompok 1–5 ke desil 6–10.
Perubahan tersebut membuat mereka dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
“Dalam proses verifikasi Kementerian Sosial, ada KPM yang dinilai sudah tidak layak. Misalnya, ditemukan kepemilikan mobil, sehingga bantuannya diblokir,” ujarnya, kemarin (31/1).
Meski demikian, Heri menegaskan pemblokiran tidak selalu bersifat permanen.
Sejumlah kasus dipicu ketidaktepatan data atau faktor administratif.
Karena itu, kelurahan mengajukan permohonan pembukaan blokir (reaktivasi) bagi KPM yang masih dinilai layak.
Jumlahnya disebut kurang dari 15 KPM.
“Mereka mengajukan reaktivasi karena masih sangat membutuhkan. Jika desil berubah, KPM bisa mengajukan perbaikan desil melalui kelurahan atau secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos,” jelasnya.
Selain jalur reaktivasi, masyarakat juga diberi ruang menyanggah data penerima bantuan yang dianggap tidak berhak.
Mekanisme sanggahan dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.
Terkait kuota bansos 2026, Heri menyebut belum ada penambahan.
Jumlah KPM masih sama seperti Desember 2025, sekitar 5.000 penerima.
Biasanya, informasi penambahan kuota baru diterima pada triwulan pertama.
Heri juga menyoroti pemblokiran akibat indikasi judi online.
Dalam kasus ini, kelurahan melakukan pendampingan dan edukasi.
“KPM diberi pemahaman bahwa pemblokiran karena indikasi judi online. Jika ingin menerima bantuan lagi, harus berhenti. Kalau mengulangi, bantuan bisa diblokir kembali bahkan dibekukan permanen,” tegasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto