Jawa Pos Radar Madiun – Layanan kesehatan gangguan jiwa dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak dibedakan dengan layanan penyakit lainnya.
Peserta tetap mengakses layanan secara berjenjang, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan alur pelayanan gangguan jiwa sama dengan layanan kesehatan lain.
Pemeriksaan diawali di puskesmas, klinik, atau dokter umum, kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe C atau B sesuai indikasi medis.
“Pasien dirujuk sesuai kebutuhan medisnya,” ujarnya, Selasa (3/2).
Di Kota Madiun, layanan gangguan jiwa dapat ditangani rumah sakit tipe C, seperti RS Griya Husada, RSUD Kota Madiun, dan RS Siti Aisyah.
Untuk penanganan lanjutan dan kasus yang lebih kompleks, rujukan dilakukan ke rumah sakit tipe B, yakni RSUD dr. Soedono Madiun.
Perempuan yang akrab disapa Ita itu menambahkan, setelah kondisi pasien stabil, pengobatan dapat dilanjutkan di FKTP melalui mekanisme rujuk balik.
Seluruh layanan gangguan jiwa, baik rawat jalan maupun rawat inap, dipastikan dijamin penuh oleh program JKN.
Berdasarkan data klaim BPJS Kesehatan Cabang Madiun yang mencakup Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ponorogo, dan Ngawi, tercatat sekitar 46 ribu kunjungan rawat jalan gangguan jiwa sepanjang 2024 dengan total biaya mencapai Rp 9 miliar.
Pada 2025, jumlah kunjungan rawat jalan sedikit menurun menjadi sekitar 44 ribu kasus dengan biaya Rp 8,5 miliar.
“Angka tersebut merupakan jumlah kunjungan, bukan jumlah orang. Satu pasien bisa berobat lebih dari sekali,” jelasnya.
Sementara itu, layanan rawat inap gangguan jiwa justru mengalami peningkatan.
Pada 2024 tercatat sekitar 1.400 kasus dengan biaya Rp 6,6 miliar.
Tahun 2025 meningkat menjadi sekitar 1.500 kasus, meski total biaya turun menjadi Rp 6,4 miliar seiring lebih singkatnya rata-rata hari rawat.
Jenis kasus yang paling dominan sepanjang 2024–2025 adalah skizofrenia dengan total 20.961 kasus.
Selanjutnya psikoterapi sebanyak 14.985 kasus, gangguan kecemasan 6.251 kasus, gangguan delusi organik 2.961 kasus, serta depresi 997 kasus.
Menariknya, porsi pembiayaan layanan gangguan jiwa masih tergolong kecil dibanding total biaya layanan kesehatan.
Pada 2024, pembiayaan gangguan jiwa hanya sekitar 0,9 persen dari total biaya layanan kesehatan Rp 1,6 triliun.
Pada 2025, porsinya bahkan turun menjadi 0,8 persen dari total Rp 1,8 triliun.
Untuk wilayah klaim, Kabupaten Ngawi tercatat berada di urutan tertinggi, disusul Kota Madiun, Ponorogo, Magetan, dan Kabupaten Madiun.
Namun, data tersebut tidak mencerminkan jumlah penduduk karena sistem JKN bersifat portabel.
“Peserta dari luar daerah bisa berobat di wilayah lain,” terangnya.
BPJS Kesehatan juga menegaskan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien gangguan jiwa.
Lama perawatan sepenuhnya ditentukan oleh dokter penanggung jawab pasien berdasarkan kondisi medis.
“Jangan takut berobat. Gangguan jiwa dijamin JKN, mulai dari FKTP sampai layanan lanjutan,” pungkas Ita. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto