Jawa Pos Radar Madiun – Internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dirombak.
Setelah Dicky Andi Firmansyah (kasi intelijen) dan Afran Halim (kasi pidsus) dimutasi per Senin (9/2) lalu, giliran Kajari Wahyu Triantono dimutasi oleh Jaksa Agung kemarin (12/2).
Wahyu baru tiga bulan menjabat sebagai Kajari Kota Madiun.
Dia menggantikan pendahulunya Dede Sutisna yang saat ini menjadi Kasubdit Dirjamintel Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya, posisi Wahyu akan digantikan Komaidi yang sebelumnya menjabat Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat pada Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan, pergantian posisi kajari itu tidak ada kaitannya dengan persoalan apa pun.
Wahyu tidak dicopot, melainkan dimutasi.
“Karena yang bersangkutan sudah berusia 58 tahun dan termasuk sebagai pejabat fungsional atau eselon III. Jadi, tidak ada kaitannya dengan hal apa pun,” katanya, kemarin (12/2).
Terkait masa jabatan Wahyu yang singkat, Aldy enggan menanggapi lebih lanjut.
Dia menyebut kebijakan rotasi merupakan kewenangan Jaksa Agung.
“Memang ada ketentuan (menjabat) untuk (jaksa) eselon III. SOP-nya begitu,” ujarnya.
Aldy mengungkapkan, dalam sepekan ini sejumlah pejabat struktural internal Kejari Kota Madiun memang dirombak.
Termasuk Dicky Andi Firmansyah dan Afran Halim yang masuk program promosi.
“Ini sekadar bentuk penyegaran yang rutin dilakukan dalam kejaksaan,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto