Jawa Pos Radar Madiun – Kinerja positif ditunjukkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Madiun sepanjang tahun 2025.
Hingga 31 Desember 2025, empat daerah di wilayah kerjanya sukses menembus status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Namun, Kabupaten Ponorogo masih menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri karena capaian kepesertaannya belum maksimal.
Hal tersebut terungkap dalam acara Media Gathering yang digelar di Warteg 99, Ngrowo Bening Edupark, Kota Madiun, Kamis (13/2).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, membeberkan data capaian kepesertaan JKN yang menggembirakan di empat wilayah:
Kabupaten Madiun: 99,55 persen
Kota Madiun: 99,12 persen
Kabupaten Magetan: 98,95 persen
Kabupaten Ngawi: 98,57 persen
"Di wilayah kerja kami, sebagian besar sudah mencapai UHC prioritas. Capaian ini jadi indikator kuat komitmen pemda dalam menjamin perlindungan kesehatan warganya," ujar Wahyu.
Baca Juga: Farra Agnia SDN Mantingan 2 Buka Dakwah dengan Lagu Dolanan, Sentil yang Puasa Beduk
Ponorogo Baru 83 Persen, Butuh Percepatan
Meski empat daerah mencatatkan angka nyaris sempurna, Kabupaten Ponorogo tercatat masih tertinggal dengan capaian kepesertaan sebesar 83,35 persen.
Wahyu mengakui kondisi ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan pada tahun 2026.
"Tinggal Kabupaten Ponorogo yang masih menjadi pekerjaan rumah. Diperlukan percepatan kolaborasi lintas sektor untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan di sana," tegasnya.
Wow! Tunggakan Peserta Mandiri Kelas III Tembus Rp 176 Miliar
Selain fokus pada perluasan kepesertaan, BPJS Kesehatan Madiun juga tengah berjibaku mengatasi masalah tunggakan iuran yang nilainya cukup fantastis, terutama dari peserta mandiri.
Data per 31 Desember 2025 menunjukkan tunggakan peserta mandiri sebagai berikut:
Kelas III: 205 ribu peserta (Total tunggakan Rp 176 Miliar)
Kelas II: 39 ribu peserta (Total tunggakan Rp 44 Miliar)
Kelas I: 16 ribu peserta (Total tunggakan Rp 25 Miliar)
Tak hanya peserta mandiri, sejumlah Badan Usaha di Madiun Raya juga tercatat menunggak iuran.
Kabupaten Ngawi mencatatkan tunggakan badan usaha tertinggi yakni Rp 120,1 juta dari 25 entitas.
Ngawi disusul Magetan (Rp 69,8 juta), Kota Madiun (Rp 64,6 juta), Ponorogo (Rp 47,7 juta), dan Kabupaten Madiun (Rp 34,4 juta).
Baca Juga: Imut dan Menggemaskan! Nadhifa Azalya dari SDN 2 Kayen Ajak Teladani Akhlak Nabi lewat Hal Sederhana
Solusi Cicilan REHAB dan Layanan PANDAWA
Untuk mengatasi gunungan tunggakan tersebut tanpa memberatkan peserta, BPJS Kesehatan menawarkan solusi melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
"Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan dalam jangka waktu 12 hingga 36 bulan," terangnya.
"Kami memberi ruang keringanan agar peserta tetap bisa aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan," sambung Wahyu.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat layanan digital melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8165-165.
PANDAWA siap melayani 24 jam setiap hari untuk kemudahan administrasi dan pengaduan. (afi/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani