Jawa Pos Radar Madiun – Putusan perkara korupsi dana LKK Madiun Lor menuai keberatan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Purnoko Ade alias Ipung divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya.
Selain itu, terdakwa dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Tak hanya soal pidana badan, putusan hakim juga menurunkan besaran uang pengganti secara drastis.
Majelis hakim hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp 51,6 juta subsider 3 bulan penjara.
Padahal, jaksa menuntut uang pengganti Rp 564,5 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan itu, JPU menyatakan akan mengajukan banding.
Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Heru Duwi Admojo mengatakan, memori banding saat ini sedang disusun sebelum diajukan ke pengadilan.
“Banding sengaja kami lakukan karena keberatan atas vonis hakim yang menjatuhkan pidana lebih ringan atau separo dari tuntutan,” kata Heru, kemarin (15/2/2026).
Menurut Heru, alasan lain banding karena putusan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa terpaut jauh dari nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Setelah melihat putusan, kami akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding,” tegasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto