Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pengisian Jabatan Kosong Pemkot Madiun Tinggal Tunggu Restu Kemendagri

Hengky Ristanto • Senin, 23 Februari 2026 | 16:30 WIB

BIROKRASI: Pemkot Madiun memproses pengisian jabatan kepala OPD yang kosong dan kini menunggu persetujuan Kemendagri. DOK RADAR MADIUN
BIROKRASI: Pemkot Madiun memproses pengisian jabatan kepala OPD yang kosong dan kini menunggu persetujuan Kemendagri. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun jabatan struktural lain yang kosong di lingkungan Pemkot Madiun terus berproses.

Namun, tahapan tersebut belum bisa dilakukan cepat karena harus melalui prosedur berlapis.

Kepala BKPSDM Kota Madiun Haris Rahmanudin menegaskan, seluruh proses pengisian jabatan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Salah satunya wajib memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

’’Prosesnya tetap dimintakan rekomendasi ke BKN,’’ ujarnya, Senin (23/2).

Menurut Haris, tahapan di BKN telah rampung dan rekomendasi sudah diterbitkan.

Meski demikian, pengisian jabatan belum dapat langsung dilaksanakan karena masih membutuhkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu lantaran posisi wali kota saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

’’Karena Plt, kami harus ke Kemendagri,’’ jelasnya.

Dokumen permohonan persetujuan disebut telah dikirim dan kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Haris menambahkan, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jabatan kosong yang akan diisi selama kepala daerah dijabat Plt.

’’Semua jabatan harus ada persetujuan dari Kemendagri,’’ tegasnya.

Dia belum membeberkan jumlah jabatan yang akan diisi.

Proses pengisian dilakukan bertahap sesuai tahapan penilaian yang berjalan.

Pengisian jabatan dilakukan untuk memastikan roda organisasi pemerintahan tetap berjalan optimal.

Namun, pihaknya belum memastikan apakah nantinya akan disertai mutasi besar-besaran.

’’Saat ini masih dalam tahapan penilaian,’’ tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#persetujuan Kemendagri #birokrasi Madiun #bkpsdm madiun #Rekomendasi BKN #rotasi pejabat daerah #Mutasi pejabat Madiun #madiun #jabatan OPD kosong #Pemkot Madiun