Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat wali kota nonaktif Maidi.
Pada Rabu (25/2), penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ujarnya.
Enam ASN Diperiksa Penyidik
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari berbagai bidang strategis di Dinas PUPR Kota Madiun, yakni:
DSN, ASN DPUPR Kota Madiun (Kabid PSDA)
AS, ASN DPUPR Kota Madiun (Kabid Bina Marga)
GYP, ASN DPUPR Kota Madiun (Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan)
HS, ASN DPUPR Kota Madiun (Kabid Cipta Karya)
RS, ASN DPUPR Kota Madiun (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya)
SBM, ASN DPUPR Kota Madiun (Katim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya)
KPK memastikan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik dan hadir dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Kasus Dana Desa Klesem Pacitan Belum Tuntas, Inspektorat Masih Dalami Dugaan Penyelewengan
Dalami Dugaan Fee Proyek Jatah Maidi
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan adanya praktik fee proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun.
Fee proyek yang diduga diminta disebut berkisar antara 4 persen hingga 10 persen dari nilai pekerjaan proyek.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan Wali Kota Madiun, sehingga menjadi fokus utama penyidikan KPK dalam perkara ini.
Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain yang dinilai mengetahui aliran maupun mekanisme dugaan fee proyek tersebut. (naz)
Editor : Mizan Ahsani