Jawa Pos Radar Madiun – Banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang masih kosong di lingkungan Pemkot Madiun menjadi perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya Soni Sultana mendorong percepatan pengisian jabatan melalui penerapan sistem manajemen talenta.
Hal itu disampaikan saat audiensi di Balai Kota Madiun, Selasa (24/2).
Kunjungan tersebut sekaligus untuk memetakan persoalan kepegawaian dan kebutuhan dukungan manajemen aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
’’Kami ingin mengetahui permasalahan kepegawaian di daerah. Nantinya kami juga akan roadshow ke beberapa kabupaten/kota lain di Jawa Timur,’’ ujarnya.
Menurut Soni, manajemen talenta menjadi solusi strategis mempercepat pengisian jabatan struktural.
Kandidat pejabat telah disiapkan sejak awal sehingga proses seleksi tidak memerlukan waktu panjang.
’’Dengan manajemen talenta, pengisian jabatan tidak membutuhkan waktu lama. Secara sistem bisa sekitar satu bulan sudah terisi, asalkan data suksesor sudah disiapkan,’’ terangnya.
Dia menegaskan, status kepala daerah yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt) bukan hambatan dalam pengisian jabatan struktural selama sesuai regulasi.
’’Plt kepala daerah tetap bisa melakukan pengangkatan pejabat, tentu melihat ketentuan Permendagri. Bahkan di BKN sendiri pernah dipimpin Plt dan tetap bisa melakukan pengangkatan pejabat eselon II maupun rotasi,’’ jelasnya.
Saat ini terdapat enam jabatan eselon II di Pemkot Madiun yang masih lowong.
Yakni kepala DLH, disperkim, bappelitbangda, dishub, disbudparpora, serta DPUPR.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Madiun Haris Rahmanudin memastikan proses pengisian jabatan tetap mengikuti aturan.
’’Prosesnya tetap dimintakan rekomendasi ke BKN,’’ ujarnya.
Menurut Haris, rekomendasi dari BKN telah terbit.
Namun pengisian jabatan belum dapat dilakukan karena masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri mengingat posisi wali kota masih dijabat Plt.
’’Karena Plt, kami harus ke Kemendagri,’’ jelasnya.
Dokumen pengajuan telah dikirim dan saat ini tinggal menunggu tahapan persetujuan lanjutan.
’’Ini masih terus berproses,’’ tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto