Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD).
Pada Kamis (26/2), tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting, termasuk pengurus organisasi olahraga di Kota Madiun.
Bendahara KONI Madiun Diperiksa sebagai Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Rahma Noviarini (RN) dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun.
RN, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, diperiksa untuk memberikan keterangan terkait aliran dana atau informasi relevan dalam kasus MD.
Baca Juga: KPK Geledah Balai Kota Madiun, Ruang Kerja Maidi hingga Mobil Dinas Sekda Diperiksa
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur," ujar Budi Prasetyo, melalui keterangan yang diterima Jawa Pos Radar Madiun.
Sebelumnya, KPK turut menyita mobil mewah milik Rahma.
Mobil tersebut yakni Mercedes-Benz CLA 200 AMG Line yang diamankan dari rumah Rahma di Jalan Setiyaki, Kota Madiun.
Mobil berpelat nomor L tersebut tergolong sebagai sedan coupe premium empat pintu dengan banderol fantastis.
Pengembangan Klaster Korupsi dan Gratifikasi
Selain RN, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari berbagai latar belakang untuk memperkuat konstruksi perkara. Para saksi tersebut antara lain:
Baca Juga: Update OTT Maidi: KPK Periksa 6 ASN DPUPR Kota Madiun, Ungkap Jatah Fee Proyek Wali Kota 10 Persen
1. US: Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
2. SK: Direktur CV Mutiara Agung.
3. RRN: Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada BKAD Kota Madiun.
4. AP: Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Kota Madiun.
5. HPI: Pihak Swasta.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 yang mengungkap praktik lancung terkait imbalan proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun.
Baca Juga: KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Maidi di Madiun, Pejabat hingga Pengusaha Dipanggil
Dua Klaster Perkara Maidi
KPK sebelumnya telah membagi perkara ini ke dalam dua klaster utama.
Klaster pemerasan melibatkan tersangka Maidi (MD) dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), dengan modus imbalan proyek dan dana CSR.
Klaster gratifikasi melibatkan tersangka Maidi (MD) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi secara maraton di wilayah Jawa Timur guna menuntaskan penyidikan kedua klaster tersebut. (naz)
Editor : Mizan Ahsani