Jawa Pos Radar Madiun – Satresnarkoba Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus peredaran sabu sepanjang Februari lalu.
Dari dua perkara tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total sekitar tiga ons.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono mengatakan pengungkapan pertama terjadi pertengahan Februari di wilayah Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tersangka berinisial TP dengan barang bukti sabu sekitar 200 gram.
’’Pertengahan Februari kami amankan satu tersangka dengan barang bukti sekitar dua ons sabu,’’ ujarnya, Rabu (4/3).
Pengungkapan kedua terjadi di akhir Februari di kawasan Gang Jambe, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Polisi menangkap tersangka berinisial Y dengan barang bukti sekitar satu ons sabu.
Menurut Tri, kedua tersangka berperan sebagai pengedar.
Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
’’Peran keduanya sebagai pengedar,’’ jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seseorang melalui aplikasi Telegram.
Transaksi dilakukan secara daring dengan pembayaran menggunakan bank digital.
Polisi juga menemukan modus peredaran menggunakan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
’’Barang diletakkan di suatu tempat, nanti diambil oleh pemesan,’’ terangnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama narkoba tersebut. (her)
Editor : Hengky Ristanto