Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Janji Loloskan Masuk PPI, Oknum Satpol PP Kota Madiun Diduga Tipu Rp 150 Juta

Hengky Ristanto • Kamis, 5 Maret 2026 | 18:48 WIB

Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwo Widagdo memberikan penjelasan terkait oknum anggotanya yang terjerat kasus penipua. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwo Widagdo memberikan penjelasan terkait oknum anggotanya yang terjerat kasus penipua. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Oknum anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun berinisial HA harus berurusan dengan polisi.

Dia diduga menipu SP, warga Saradan, Kabupaten Madiun, dengan modus menjanjikan anak korban bisa masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI).

Kasus bermula pada Juni 2025. Saat itu HA mengaku memiliki tiga kuota khusus masuk PPI Madiun dengan biaya Rp 300 juta.

HA juga mengklaim sebagai orang dekat Maidi, eks wali kota Madiun nonaktif.

Korban kemudian menyanggupi dengan menyetor Rp 150 juta sebagai uang muka.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap.

Pertama Rp 50 juta melalui transfer. Sisanya diserahkan secara tunai.

Korban juga menerima kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran.

Di bagian belakang kuitansi tersebut diduga terdapat tanda tangan Maidi.

Setelah pembayaran selesai, HA meminta korban menunggu dua hingga tiga bulan untuk proses pelolosan administrasi.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, anak korban tidak kunjung diterima di PPI.

Merasa tertipu, SP melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun pada Januari lalu.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

’’Saat ini kasus sudah naik ke tahap penyidikan,’’ katanya, Kamis (5/3).

Terpisah, Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwo Widagdo mengatakan HA merupakan pegawai PPPK paruh waktu, bukan PNS.

Pihaknya juga telah memproses pemberhentian yang bersangkutan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran.

’’Sudah kami proses pemberhentiannya,’’ tegasnya.

Menurut Agus, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran hukum maupun kedisiplinan.

’’Kalau ada pelanggaran langsung kami berhentikan,’’ tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#polres madiun #penipuan ppi madiun #madiun #kasus penipuan Madiun #satpol pp kota madiun