Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Lapak Tukar Uang Baru di Madiun Masih Sepi, Pakar UNAIR Peringatkan Ancaman Riba

Mizan Ahsani • Kamis, 12 Maret 2026 | 10:57 WIB

SETIA: Jasa tukar uang baru dipinggir Jalan Ahmad Yani, Caruban masih sepi peminat.
SETIA: Jasa tukar uang baru dipinggir Jalan Ahmad Yani, Caruban masih sepi peminat.

Jawa Pos Radar Madiun - Fenomena jasa penukaran uang baru mulai bermunculan di sejumlah sudut jalanan Kota Madiun menjelang Lebaran. Namun, hingga H-10 Idul Fitri, animo masyarakat terpantau masih lesu.

Seperti yang dirasakan Tugianto, penyedia jasa tukar uang di kawasan Jalan Sendang, Kota Madiun. Lapak yang ia buka bersama keluarganya dengan pasokan uang pecahan baru dari Solo ini belum banyak dilirik warga.

Baca Juga: Jadwal Veda Ega di Moto3 Brasil 2026: Gaya Balapan Agresif Curi Perhatian Dunia

Untuk setiap transaksi, Tugianto mematok tarif jasa sebesar 15 persen dari nominal yang ditukarkan. Ia memprediksi keramaian baru akan terjadi mendekati hari raya dan memastikan tidak ada lonjakan tarif jasa hingga Lebaran tiba.

Meski telah menjadi tradisi tahunan, praktik penukaran uang dengan selisih nilai ini mendapat sorotan tajam dari kacamata hukum Islam. Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Imron Mawardi mengingatkan adanya potensi riba fadhl dalam transaksi tersebut.

Baca Juga: Catat! Daftar Nomor Penting Call Center Mudik Lebaran 2026, Penyelamat di Kala Darurat

Menurut Prof Imron, uang merupakan barang ribawi yang harus ditukar dengan nilai setara dan serah terima di tempat. Praktik menukar Rp 100 ribu dengan pecahan senilai Rp 85 ribu (potongan 15 persen) jelas menyalahi kaidah syariah. "Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya," tegasnya.

Kendati demikian, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR itu membagikan siasat agar transaksi di pinggir jalan ini tetap mematuhi syariat. Kuncinya ada pada pemisahan akad.

Baca Juga: Kecanduan Petasan, Siswa SMP di Ngawi Tak Mau Sekolah hingga Dipanggilkan Damkar

Selisih nilai tidak boleh diposisikan sebagai potongan nilai tukar uang, melainkan sebagai ujrah (upah jasa antre). Artinya, masyarakat harus tetap menukarkan uang dengan nominal yang pas, lalu membayarkan biaya jasa (seperti tarif 15 persen) melalui transaksi yang benar-benar terpisah.

Meski terdapat celah akad tersebut, Prof Imron tetap mendorong masyarakat untuk memaksimalkan layanan penukaran resmi dari perbankan atau pendaftaran online demi menjamin keamanan fisik dan keberkahan ibadah. (*)

*Sayiddil Akbar Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#menjelang lebaran #uang baru #Pakar Unair #bahaya riba #tukar uang #madiun #transaksi halal #Jasa