Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

ATR/BPN Monitoring PKKPR Ring Road Timur, Pemkot Madiun Siapkan Opsi

Hengky Ristanto • Kamis, 12 Maret 2026 | 13:35 WIB

AUDIENSI: Tim Kementerian ATR/BPN melakukan monitoring dan evaluasi dokumen PKKPR rencana pembangunan Ring Road Timur di Balai Kota Madiun. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
AUDIENSI: Tim Kementerian ATR/BPN melakukan monitoring dan evaluasi dokumen PKKPR rencana pembangunan Ring Road Timur di Balai Kota Madiun. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

MADIUN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan monitoring terhadap dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk rencana pembangunan Ring Road Timur di Kota Madiun.

Dokumen PKKPR tersebut diterbitkan pada 2023 dan saat ini sedang dievaluasi karena masa berlakunya hampir habis.

Koordinator Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Jawa–Bali Kementerian ATR/BPN Wiwin Winayati mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi di lapangan.

“Setelah dokumen PKKPR terbit, kami sebagai pihak yang menerbitkan wajib melakukan monitoring pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya usai audiensi di Balai Kota Madiun, Rabu (11/3).

Menurut Wiwin, PKKPR untuk proyek Ring Road Timur diajukan pada 2023 dan diterbitkan pada April tahun yang sama.

Karena itu, tim ATR/BPN melakukan peninjauan langsung untuk melihat kondisi riil sebelum dilakukan analisis lanjutan.

“Hari ini kami melakukan peninjauan lapangan untuk melihat kondisi riil sebelum dilakukan analisis lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengatakan kunjungan tim ATR/BPN juga berkaitan dengan evaluasi masa berlaku dokumen PKKPR yang akan berakhir pada April 2026.

“Tadi ada kunjungan dari staf Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi PKKPR yang diterbitkan tahun 2023, salah satunya terkait rencana pembangunan Ring Road Timur,” ujarnya.

Menurut Soeko, dokumen PKKPR memiliki masa berlaku selama tiga tahun sehingga perlu dilakukan evaluasi sebelum masa berlakunya habis.

Beberapa opsi dapat diambil setelah masa berlaku dokumen tersebut berakhir.

Di antaranya memperpanjang dokumen sebelum masa berlaku habis, membiarkan dokumen tersebut berakhir, atau mengajukan kembali permohonan PKKPR dari awal.

“Dari hasil diskusi tadi, nanti akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan opsi yang akan diambil,” jelasnya.

Soeko menambahkan tim ATR/BPN juga melakukan peninjauan lapangan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemkot Madiun.

Terkait rencana pembangunan Ring Road Timur, pemerintah kota masih berada pada tahap persiapan dokumen dan kajian teknis.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran untuk merealisasikan proyek tersebut.

“Sekarang masih dalam tahap kajian, terutama terkait kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan,” kata mantan Kepala Disperkim tersebut.

Pemkot Madiun juga akan mempertimbangkan tingkat urgensi pembangunan jalan lingkar timur serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kami akan mengkaji seberapa besar urgensi dan dampak ekonominya bagi masyarakat sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pembangunan jalan Madiun #PKKPR Madiun #Infrastruktur Madiun #ATR BPN Madiun #madiun #ring road timur madiun #Pemkot Madiun