‘’Peraturan itu mulai berlaku pertengahan Desember 2022 lalu,’’ kata Wakil Ketua PA Kota Madiun Sofyan Zefri kemarin (21/2).
Sofyan mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Pada peraturan itu disebutkan bahwa permohonan perceraian hanya bisa dikabulkan jika suami terbukti tidak menafkahi istrinya selama minimal 12 bulan. ‘’Aturan sebelumnya minimal tiga bulan,’’ sebutnya.
Menurut dia, perpanjangan jangka waktu tersebut diterapkan demi menurunkan potensi perceraian. Apalagi, jika proses mediasi antara kedua belah pihak menemukan titik temu. ‘’Sepanjang 2022 lalu kami menangani 800 perkara (perceraian), 519 di antaranya telah diputus,’’ imbuhnya.
Dia menambahkan, permohonan cerai pasangan suami istri (pasutri) yang telah pisah rumah akan dikabulkan jika selama enam bulan mediasi menemukan titik temu. ‘’Alasan perceraian harus benar-benar jelas,’’ pungkasnya. (mg4/isd) Editor : Hengky Ristanto