KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK negeri tahun ajaran 2023/2024 di Kota Madiun menyisakan “noda”. Muncul desas-desus dugaan praktik jual-beli kursi yang menyertai berjalannya PPDB. Persoalan itu sempat ditanggapi kalangan dewan. ‘’Ini menjadi problem. Masa tuan rumah kesulitan mencari sekolah di rumahnya sendiri, kan lucu,’’ ucap Ketua DPRD Kota Maidun Andi Raya BMS kemarin (12/7).
Pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim wilayah Madiun-Ngawi terkait laporan itu. Andi Raya (AR) juga sempat menyinggung perihal sistem zonasi yang diterapkan. ‘’Aneh kalau ada jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah hanya 0–3 meter. Ini tidak mungkin,’’ ujar politikus PDIP tersebut.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Madiun Ngedi Trisno Yhusianto mengaku sudah mengantongi bukti dugaan jual-beli kursi di SMA/SMK negeri. Bukti itu menyangkut adanya oknum dari sekolah tertentu meminta calon peserta didik membayar hingga jutaan rupiah agar diterima.
‘’Ada empat bukti oknum yang melakukan itu (jual-beli, Red). Modusnya, kalau siswa ingin masuk ke SMA A, misalnya, harus membayar Rp 4 juta sampai Rp 10 juta,’’ ungkap Ngedi.
Menurutnya, praktik dugaan jual-beli kursi pada PPBD SMA/SMK negeri di Kota Madiun ini perlu mendapat atensi. Sebab, pada prinsipnya seluruh anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. ‘’Kami berharap cabdindik bisa mencarikan solusi. Kami juga akan meminta Pemkot Madiun untuk memberikan fasilitas ke Pemprov Jatim,’’ katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Provinsi Jatim Aries Agung Paewai angkat bicara atas tudingan itu. Dia tak segan memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut seandainya terbukti.
Pihaknya juga mendorong para anggota legislatif yang menemukan praktik jual-beli kursi ketika PPDB untuk melapor. ‘’Silakan sampaikan kalau ada bukti. Seandainya benar, saya langsung tindak tegas siapa pun yang terlibat,’’ tegasnya.
Terkait sistem zonasi, kata Aries, seluruhnya kewenangan pemerintah pusat. Dispendik Jatim telah berupaya menjalankan sistem tersebut sebaik mungkin. ‘’Sistem zonasi yang berjalan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Termasuk mengatur tentang pindah alamat minimal satu tahun,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani