KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Praktik ilegal juru parkir (jukir) di sejumlah ruas jalan nasional wilayah Kota Madiun bakal ditertibkan. Petugas dinas perhubungan (dishub) setempat sudah mulai bergerak sejak sepekan terakhir.
‘’Monitoring dan evaluasi (monev) akan rutin kami lakukan. Dalam hal itu kami mengingatkan jukir tidak menarik tarif dan membuka lahan parkir liar,’’ kata Kasi Terminal, Penumpang dan Perparkiran Dishub Kota Madiun Eko Purnomo kemarin (28/7).
Meski demikian, selama monev berlangsung pihaknya tidak mendapati adanya pelanggaran di lapangan oleh jukir liar.
Selebihnya, Eko hanya melakukan pendataan. Dari catatannya ada sebanyak 300 jukir yang tanggung jawabnya berada di bawah pihak pengelola parkir.
Kendati begitu, lanjut Eko, pihaknya mewanti-wanti jukir liar tidak menarik tarif parkir melebihi aturan yang tertuang dalam perda 22/2017. Yakni, Rp 500 untuk sepeda. Kemudian, sepeda motor Rp 1.000; kendaraan roda tiga Rp 1.500.
Sementara, kendaraan roda empat Rp 2.000, truk ukuran sedang Rp 4.000 dan truk ukuran besar Rp 8.000. ‘’Tarif parkir harus sesuai perda yang berlaku. Jika ditemukan penyelewengan, kami tindak pengelola maupun jukirnya,’’ tegas Eko, kepada Jawa Pos Radar Madiun.
Eko menyatakan, praktik pemungutan parkir di ruas jalan nasional sebetulnya dilarang. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ‘’Kami mengimbau kepada semua jukir untuk memberikan pelayanan terbaik,’’ pintanya.
Di samping itu, kata dia, jukir wajib mengenakan atribut resmi. Mulai dari rompi maupun seragam sebagai legalitas pemungutan tarif parkir. Mereka juga diharapkan bisa menjaga kondusivitas sesama jukir. ‘’Khususnya jukir di wilayah rumah makan atau pertokoan agar tidak memanfaatkan parkir tepi jalan,’’ pungkasnya. (ggi/her)
TARIF PARKIR
Sepeda: Rp 500
Sepeda motor: Rp 1.000
Kendaraan roda tiga: Rp 1.500
Kendaraan roda empat: Rp 2.000
Truk ukuran sedang: Rp 4.000
Truk ukuran besar: Rp 8.000
Editor : Mizan Ahsani