KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Suntikan pendapatan daerah dari sektor pajak bumi bangunan (PBB) masih terseok. Hal itu dibuktikan dengan realisasi PBB Kota Madiun sampai 31 Juli lalu yang baru tercapai 48,66 persen dari target sebesar Rp 24,1 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengatakan, ada sejumlah kendala yang dialami petugas di lapangan dalam memungut PBB. Di antaranya, wajib pajak pindah domisili. ‘’Jadi, petugas kami perlu waktu. Kami coba menghubungi wajib pajak dulu,’’ katanya kemarin (3/8).
Pihaknya mengingatkan jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 Sepetmber. Karena itu, dia mendorong wajib pajak untuk melakukan pembayaran sebelum akhir bulan depan.
‘’Kalau bayarnya melebihi 30 September, wajib pajak terkena penalti alias denda. Dendanya dua persen per bulan dari besaran PBB,’’ terang mantan kepala pelaksana BPBD itu, kepada Jawa Pos Radar Madiun.
Sebelumnya, pemkot telah menghapuskan denda PBB selama 1 Juni–31 Juli. Hasilnya, ternyata efektif. Realisasi pembayaran PPB oleh wajib pajak mencapai Rp 4,09 miliar.
Capaian itu secara tidak langsung mereduksi warisan piutang PBB sejak dilimpahkan dari KPP Pratama pada 2012 lalu. ‘’Dari sebelumnya piutang sebesar Rp 11,2 miliar, kini tinggal sisa Rp 7,1 miliar,’’ ungkapnya.
Bagaimana dengan sisa piutang PBB lainnya, Jariyanto mengaku bapenda tersebut melakukan penagihan kepada wajib pajak. Mereka didatangi secara door to door dan diberikan surat peringatan sampai ada kesanggupan dari wajib pajak untuk membayar PBB berikut dendanya.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun untuk mengingatkan sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya membayar pajak agar tidak terjerat hukum.
‘’Alhamdulillah. Masyarakat ternyata juga merespon ketika diingatkan oleh aparat penegak hukum (APH) bahwa wajib pajak yang tidak membayar itu ternyata ada sanksinya dan bisa dibawa ke ranah hukum,’’ bebernya.
Jariyanto menilai pemasukan dari pajak sangat penting. Sebab, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan dipakai untuk pembangunan Kota Madiun. ‘’Dan, pembangunan itu kan manfaatnya juga untuk masyarakat Kota Madiun,’’ pungkasnya. (ggi/her)
TENTANG PBB
Piutang: Rp 11,22 miliar
Realisasi piutang: Rp 4,09 miliar
Sisa piutang: Rp 7,12 miliar
Target PBB di P-APBD 2023: Rp 24,1 miliar
Realisasi: Rp 11,7 miliar
Anggaran yang belum direalisasi: Rp 12,3 miliar
Sumber: Bapenda Kota Madiun
Editor : Mizan Ahsani