KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pendapatan daerah dari sektor pajak restoran dan hotel digenjot. Salah satunya, dengan menambah pemasangan alat perekam transaksi (tapping box). Tahun ini akan dipasang 12 alat lagi. Dengan demikian, hingga akhir tahun mendatang, total terpasang 112 alat perekam transaksi di restoran dan hotel di Kota Madiun.
‘’Target terpasang 100 alat di tahun lalu sudah tercapai, sekarang total sudah 112,’’ kata Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto kemarin (4/8).
Dengan pemasangan alat itu, diharapkan dapat diketahui detail transaksi dan pajak yang harus dibayarkan restoran ke pemkot. ’’Jika transaksinya terekam, pajak yang harus dibayarkan juga ketahuan,’’ kata mantan kepala pelaksana BPBD tersebut.
Dengan demikian, saat ada wajib pajak (WP) restoran membayar, tetapi tidak sesuai dengan hasil perekaman, tim Bapenda Kota Madiun akan mengklarifikasi secara langsung ke WP restoran yang bersangkutan. Artinya, bapenda punya data pembanding. ‘’Dari hasil evaluasi provinsi lalu, ketaatan WP di Kota Madiun termasuk yang paling baik,’’ ungkapnya.
Jariyanto berharap dengan pemasangan alat itu, tidak ada WP yang nakal dan tidak melaporkan sesuai pendapatan aslinya. Sebab, nantinya mereka akan terpantau. ‘’Keuntungan lain, pajak yang masuk bisa terpantau real time,’’ katanya.
Dengan banyaknya pemasangan alat itu, Jariyanto optimistis target pendapatan pajak restoran dan hotel tercapai. Tahun ini target pajak restoran Rp 18 miliar, sedangkan pajak hotel sebesar Rp 6,9 miliar. ‘’Dimungkinkan, pada tahun depan akan menambah lagi. Kami akan berkoordinasi dengan Bank Jatim untuk program itu,’’ terangnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani