KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Potensi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 oleh KPU Kota Madiun dipetakan. 584 TPS akan didirikan pada 14 Februari 2024 nanti. Termasuk di antaranya, TPS lokasi khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan pondok pesantren (ponpes).
Adapun jumlah TPS itu mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebanyak 153.880 pemilih. Terdiri dari 79.137 pemilih perempuan dan 74.743 pemilih laki-laki.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Madiun Izza Kustiarti mengatakan, rencana penempatan TPS pada Pemilu 2024 dimungkinkan masih mengacu data Pemilu 2019 lalu. Namun demikian, tetap ada potensi perubahan. Misalnya, karena lokasi TPS berdekatan dengan kantor partai politik (parpol) dan lain sebagainya.
‘’Jadi, kami belum fixed terkait dengan letak TPS. Oleh karena itu, potensi-potensi seperti ini sudah kami catat sehingga mendekati hari H (pemungutan suara) nanti kami pastikan sudah fixed,’’ katanya kemarin (8/8).
Izza menambahkan, TPS yang akan didirikan nantinya juga dibuat ramah disabilitas. Seperti lokasi TPS tidak ada anak tangganya serta rumput tebal sehingga menyulitkan akses disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
‘’Insya Allah di Kota Madiun, kami pilihkan lokasi TPS yang landai. Sehingga tidak menyulitkan teman-teman disabilitas untuk datang ke sana (TPS),’’ ujarnya.
Sementara terkait data pemilih, Izza menyatakan masih berpotensi mengalami perubahan hingga pencoblosan nanti. Sebab, dimungkinkan ada pemilih di dalam DPT yang meninggal dunia, pindah domisili ke luar maupun masuk ke Kota Madiun.
‘’Jadi imbang. Bagi yang pindah masuk ke Kota Madiun tetap bisa menggunakan hak pilihnya dan kami masukkan ke DPT tambahan (DPTb). Syaratnya dengam melaporkan ke KPU agar kami bisa menempatkan mereka sesuai alamatnya,’’ terangnya.
Di samping itu, pihaknya telah meminta panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing kelurahan untuk menandai penduduk yang meninggal dunia di setiap TPS. Sehingga slot yang kosong karena pemilih meninggal dunia bisa diketahui termasuk ketersediaan surat suara.
Dengan begitu, warga yang pindah pilih maupun masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya. ‘’Kami belum merekap jumlahnya yang pindah masuk ke Kota Madiun berapa. Nanti akan kami rekap terkait DPTb itu,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Budhi Prasetya