KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tugas berat menanti Mohda Alfian, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho dan Novery Wahyu Hidayat pasca dilantik sebagai komisioner baru Bawaslu Kota Madiun 2023–2028. Di antaranya, mengawasi potensi sengketa seusai pengumuman daftar caleg sementara (DCS).
‘’Saat ini, tahapan Pileg 2024 dalam masa masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Arahan Bawaslu Jatim, kami diminta untuk menyiapkan segala proses seandainya ada sengketa,’’ kata Komisioner Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian kemarin (20/8).
Sebagai langkah percepatan, pihaknya lantas menyusun formulasi untuk mengantisipasi seandainya ada laporan sengketa masuk dari bakal calon legislatif (bacaleg), partai politik (parpol) maupun masyarakat.
‘’Bisa saja bacaleg MS (memenuhi syarat) dalam DCS dinilai TMS (tidak memenuhi syarat) di mata umum. Sebaliknya, bacaleg yang di-TMS-kan KPU dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merasa MS agar ditinjau ulang,’’ terangnya.
Dengan demikian, lanjut Mohda, DCS masih bisa berpotensi berubah sebelum daftar calon tetap (DCT) ditetapkan. Di sisi lain, parpol diberikan kesempatan untuk mengubah strategi dalam tahap pengajuan pengganti calon sementara pada 14–20 September. ‘’Parpol masih bisa mengganti bacaleg yang MS,’’ ujarnya.
Menurut Mohda, sesuai ketentuan parpol hanya dapat mengganti bacaleg MS seandainya yang bersangkutan dinilai tidak layak atas masukan dan tanggapan masyarakat atau mengundurkan diri. Di samping itu, parpol tidak dapat mengganti bacaleg MS dengan bacaleg yang sempat dinyatakan TMS oleh KPU.
Sebaliknya, kata Mohda, parpol diperbolehkan mengganti bacaleg baru asalkan mampu memenuhi dokumen persyaratan pencalonan. ‘’Hasil bacaleg yang di TMS oleh KPU sudah final. Tidak bisa memperbaiki dokumen maupun diusulkan kembali dalam masa penggantian,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani