Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Selaraskan Perkembangan dan Pembangunan Kota Madiun, Dua Perda Disahkan Sekaligus

Budhi Prasetya • Sabtu, 9 September 2023 | 15:30 WIB
Photo
Photo

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Proses perizinan berusaha di Kota Madiun bakal semakin gampang. Ini menyusul disahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha oleh DPRD kemarin (8/9).

Produk hukum itu merupakan inisiatif dewan. Di dalamnya mengatur tentang  manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono berharap dengan adanya perda tersebut dapat menjamin kemudahan perizinan berusaha dan investasi di daerah. Sehingga dapat meningkatkan pembangunan yang akan mendukung perkembangan Kota Madiun.

‘’Raperda sebagai payung hukum melindungi dan membantu masyarakat dalam kegiatan berusaha,’’ katanya.

Selain produk hukum mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha, pihaknya juga mengesahkan raperda tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKK dan JKM). Adapun raperda tersebut merupakan usulan eksekutif.

Menurut Istono, pengesahan raperda itu merupakan wujud empati legislatif dan eksekutif dalam memberikan kepastian JKK dan JKM bagi warga kota.

‘’Raperda telah melalui pembahasan. Disimak hingga disetujui bersama,’’ ujar politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, wali kota Maidi mengungkapkan bahwa Kota Madiun telah berkembang secara dinamis. Artinya, perlu diimbangi dengan tertibnya aturan. Jika peraturan tidak segera dibuat, maka perkembangan kota mengalami kesulitan.

‘’Dengan adanya perubahan yang pesat ini, maka aturannya mengikuti. Saya juga terima kasih kepada DPRD yang cepat merespon perubahan-perubahan yang kami ajukan. Dan sebaliknya, inisiatif dari dewan juga kami respon cepat,’’ ungkapnya.

Raperda penyelenggaraan program JKK dan JKM misalnya. Regulasi tersebut disusun untuk memberikan jaminan perlindungan masyarakat rentan. Selain itu, menurutnya, raperda tersebut merupakan bagian dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK).

Dengan tujuan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja terhadap risiko sebagai akibat dari proses kerja.

‘’Saya ingin Kota Madiun selalu di depan. Harapannya, percepatan ini bisa menjadi percontohan bagi daerah lain,’’ harap Maidi. (ggi/her)

Editor : Budhi Prasetya
#dprd #perizinan berusaha #kota madiun #perda #Wali Kota Maidi