Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Penuhi Hak Disabilitas-Pendidikan Inklusif, DPRD Kota Madiun Usulkan 3 Raperda Inisiatif

Mizan Ahsani • Selasa, 12 September 2023 | 20:30 WIB
PRODUKTIF: Anggota DPRD Kota Madiun Gandhi Hatmoko membacakan nota penjelasan tiga raperda inisiatif DPRD tahap III dalam rapat paripurna kemarin (11/9). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
PRODUKTIF: Anggota DPRD Kota Madiun Gandhi Hatmoko membacakan nota penjelasan tiga raperda inisiatif DPRD tahap III dalam rapat paripurna kemarin (11/9). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diakomodir DPRD Kota Madiun. Kemarin (11/9), mereka mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelaksanaan, penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk dilakukan pembahasan tahun ini.

Selain itu, dua raperda inisiatif lainnya juga diusulkan kalangan legislatif untuk dibahas. Meliputi raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif; dan raperda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, dua dari tiga raperda itu concern pada pemenuhan hak penyandang disabilitas. Menurut dia, difabel memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non-disabilitas. Sebagai warga negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus.

Misalnya, menerima perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi serta pelanggaran hak asasi manusia. ‘’Termasuk hak mendapat pendidikan yang layak. Sejauh ini pendidikan inklusif bagi difabel berjalan hanya mengandalkan perwal (peraturan wali kota). Nah, ini kami perda-kan,’’ terang politisi Partai Demokrat itu.

Menurut Istono, upaya pemenuhan hak pendidikan melalui pendidikan inklusif sebagai langkah konkret pemkot guna menuntaskan persoalan sosial dan pemenuhan tanggung jawab dalam mencerdaskan warga Kota Madiun. Di antaranya, memberikan kesempatan terhadap peserta didik difabel mengikuti kegiatan belajar-mengajar (KBM) yang ramah anak dan non-diskriminatif.

Sehingga, butuh produk hukum yang mengakomodir penyelenggaraan pendidikan inklusif tersebut. ‘’Pemkot Madiun harus hadir dalam penyediaan infrastruktur, fasilitas yang representatif dan SDM (sumber daya manusia) pendidik,’’ ujar Istono.

Dengan adanya dua raperda yang pro-difabel itu, dia berharap program pemenuhan hak disabilitas serta pendidikan inklusif dapat berjalan optimal dan tertata. Mulai dari pelaksanaan hingga monitoring maupun pengawasannya. ‘’Apa yang menjadi cita-cita bersama ini berjalan sinergi. Semoga bermanfaat bagi masyarakat Kota Madiun,’’ harapnya.

Wali Kota Maidi menyatakan penyelenggaraan pendidikan inklsusif memang belum berjalan sesuai harapan. Dengan adanya raperda tersebut, kata dia, eksekutif dan legislatif sudah sepakat untuk concern membantu proses pembelajaran siswa disabilitas. ‘’Saat ini, pendidikan inklusif belum dikhususkan. Artinya, proses pembelajaran masih belum terfokuskan dalam pembelajaran khusus,’’ katanya.

Maidi mengapresiasi dua raperda inisiatif yang mengusung pemenuhan hak disabilitas dan pendidikan inklusif. Sehingga, apa yang dibutuhkan kalangan difabel dijamin aturan. ‘’Raperda ini selaras dengan program pemkot. Nah, program perlu dilindungi aturan agar berjalan baik,’’ terang mantan Sekda Kota Madiun itu. (ggi/her/*)

TIGA RAPERDA INISIATIF DPRD

Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

Editor : Mizan Ahsani
#disabilitas #dprd kota madiun #pendidikan inklusif #Raperda