Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

KPU Masukkan Klausul Addendum di NPHD Pilkada Kota Madiun Tahun Depan

Mizan Ahsani • Senin, 25 September 2023 | 03:00 WIB
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemilihan kepala daerah atau pilkada Kota Madiun memang baru digelar pada November 2024 mendatang.

Namun, jauh-jauh hari KPU setempat telah melakukan persiapan. Terutama menyangkut ketersediaan anggaran pilkada Kota Madiun tahun depan.

Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan terkait naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan pemkot pada Kamis (21/9) lalu.

‘’Ini (penandatanganan NPHD) termasuk yang tercepat di Jatim,’’ katanya kemarin (23/9).

Meskipun nilainya tidak sebesar daerah lain, Wisnu mengaku anggaran pilkada yang telah dialokasikan itu dianggap cukup.

Sesuai mekanisme, pencairan dana hibah dari APBD untuk pemilihan wali kota (pilwakot) 2024 dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, pencairan dilakukan pada tahun anggaran 2023. Sedangkan, sisanya dilaksanakan pada tahun depan.

Persentasenya, 40 persen pada tahap pertama. Dan, 60 persen pada tahap kedua. Untuk tahun ini, dana hibah yang dikucurkan pemkot sebesar Rp 8,6 miliar.

Selanjutnya, Rp 12,9 miliar dicairkan pada tahun depan. ‘’Kebutuhan anggaran ini untuk empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota,’’ ungkap Wisnu.

Dalam penandatanganan NPHD, lanjut dia, pihaknya juga menyertakan addendum. Poin tersebut sengaja dicantumkan sebagai antisipasi apabila jumlah calon wali kota dan wakil wali kota lebih dari empat paslon.

Selain itu, sebagai bentuk antisipasi seandainya pilkada digelar dalam dua putaran maupun ada bencana atau persoalan force majure. ‘’Ya, klausul addendum juga kami ajukan,’’ katanya.

Namun demikian, menurut Wisnu, proses addendum tersebut nantinya akan dibahas dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan DPRD.

Dengan harapan, agar tidak ada kesalahpahaman dalam pengajuan tambahan anggaran. ‘’Supaya anggarannya tidak muspro juga nanti. Jadi, memang harus dilakukan pembahasan lebih dulu seandainya ada addendum,’’ terang Wisnu. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#nphd #pilkada #kota madiun #KPU