Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Usulan Dana Pengawasan Pilkada Kota Madiun Dikepras DPRD, Mentok Rp 5 Miliar

Mizan Ahsani • 2023-10-04 02:00:00

 

Ilustrasi anggaran pilkada (DOKUMEN RADAR MADIUN)
Ilustrasi anggaran pilkada (DOKUMEN RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Anggaran pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Madiun 2024 dirasionalisasi.

Badan anggaran (Banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mengepras usulan dana hibah yang diajukan Bawaslu setempat menjadi Rp 5 miliar.

"RDP (rapat dengar pendapat) terakhir dengan banggar DPRD dan TAPD, kami ajukan Rp 5,6 miliar. Tapi, dirasionalisasi menjadi Rp 5 miliar," ungkap Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho kemarin (2/10).

Menurutnya, anggaran Rp 5,6 miliar itu sudah ngepres. Karena usulan semula yang disodorkan sekitar Rp 9,6 miliar.

Dan, pernah dirasionalisasi tinggal Rp 8,5 miliar. Sebelum akhirnya mentok di angka Rp 5 miliar.

"Kami lakukan rasionalisasi dengan menyesuaikan kebutuhan," katanya.

Wahyu menjelaskan, usulan anggaran pengawasan pilkada sempat membengkak lantaran penyesuaian jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Sebelumnya, bawaslu mengacu jumlah TPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, ternyata jumlah TPS untuk pilkada mengalami penurunan hingga menjadi 345 TPS.

"Ternyata, KPU menyampaikan kurang lebih 345 TPS. Sebab itulah kami lakukan rasionalisasi karena berkaitan dengan honorarium pengawas di masing-masing TPS," terangnya.

Menurutnya, anggaran Rp 5 miliar itu untuk mengakomodir kebutuhan anggaran dan pembiayaan bawaslu.

Mulai operasional kantor, honorarium jajaran panitia pengawas kecamatan (panwascam), petugas pengawas lapangan (PPL), serta sejumlah kegiatan pengawasan.

Yakni, meliputi kawal hak pilih, pemutakhiran data pemilih dan lain sebagainya.

"Untuk sementara ini dan jika tidak ada perubahan, nominal anggaran tersebut masih tergolong aman," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Wahyu, kebutuhan anggaran dan pembiayaan tidak menutup kemungkinan dirasionalisasi kembali.

Pasalnya, KPU RI belum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pilkada.

Nah, dari tahapan tersebut bisa saja terjadi kebutuhan anggaran membengkak seandainya terdapat kegiatan dalam tahapan yang belum terakomodir.

Selain itu, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya nomenklatur baru dari Bawaslu RI yang berpotensi terjadi penambahan kebutuhan anggaran.

"Ketika ada hal yang dibutuhkan dan belum terakomodir dengan anggaran saat ini, kami dapat melakukan addendum (dalam NPHD) untuk penyesuaian kebutuhan anggaran," jelas Wahyu.

Di sisi lain, jumlah pasangan calon (paslon) yang macung pilkada ikut mempengaruhi kebutuhan anggaran pengawasan.

Sebab, dana yang dialokasikan saat ini cukup untuk mengakomodir 3–4 paslon.

"Kalau tidak keliru, KPU menyampaikan anggaran pilkada mereka untuk tiga sampai empat paslon. Nah, kami menyesuaikan itu," pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #pilkada #anggaran #kota madiun #bawaslu