KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tadi malam (2/10) menjadi batas akhir partai politik (parpol) di Kota Madiun dalam mengubah komposisi bacaleg atau bakal calon legislatif.
Total hingga kemarin sore, ada 16 parpol yang sudah menyampaikan perubahan rancangan DCT ke KPU Kota Madiun.
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengungkapkan, perubahan susunan bacaleg disebabkan banyak faktor. Termasuk dinamika politik seperti perpindahan dari partai lain.
Juga dari unsur lain yang belum nyaleg selama ini, di masa perbaikan mereka mengajukan.
"Jadi, baik yang melakukan perubahan maupun tidak melakukan perubahan itu (parpol) tetap harus (update) di Silon (sistem informasi pencalonan)," katanya.
Dalam tahapan tersebut, lanjut dia, parpol diperbolehkan mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) bacaleg yang diajukan.
Namun, semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat.
"Ada beberapa parpol memang yang menyampaikan (secara lisan) penggantian bacaleg. Tapi, secara resminya mereka sendiri yang mengunggah ke dalam Silon," jelasnya.
Meski begitu, Wisnu tak menyebutkan partai apa saja yang telah mengajukan penggantian bacaleg tersebut.
Dia meminta publik untuk bersabar sambil menunggu proses verifikasi administrasi (vermin) selesai dilakukan.
"Kami lakukan dulu verifikasi administrasinya ya, baru nanti ketahuan tuh semuanya, mana-mana yang dilakukan perubahan," ujarnya.
Tapi, saat keenam belas parpol itu melakukan konsultasi, kata Wisnu, semuanya telah diberikan arahan agar bacaleg anyar yang mereka ajukan harus memenuhi syarat administrasi.
"Jangan sampai ada yang belum lengkap atau apa. Makanya, kami buka layanan help desk," ungkapnya.
Menurutnya, penggantian bacaleg maupun perubahan nomor urut dan dapil sepenuhnya merupakan ranah parpol. Karena mereka yang mengunggah sendiri berkas bacalegnya ke Silon.
Pihaknya baru bisa mengakses Silon setelah memasuki masa vermin pada tahapan penyusunan dan penetapan DCT.
"Vermin setelah ini. Mulai tanggal 4 Oktober sudah dilakukan vermin," ujar Wisnu.
Terkait kemungkinan parpol dapat mengajukan perbaikan berkas saat tahapan penyusunan dan pencermatan DCT, Wisnu menegaskan hal itu sudah tidak bisa dilakukan.
Sehingga, kemarin menjadi hari terakhir bagi bacaleg untuk melengkapi berkasnya sesuai persyaratan pencalonan. "Jadi, hari ini (kemarin, Red) harus lengkap dan benar," tegasnya.
Lantas bagaimana saat vermin ditemukan ada berkas bacaleg pengganti baru yang kurang lengkap?
Wisnu mengatakan, yang bersangkutan sudah pasti akan dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kondisi itu, menurutnya, tentu bakal merugikan parpol.
"Semisal ada bacaleg baru, kami dorong ya harus lengkap berkasnya. Atau misalnya ada bacaleg pindah parpol, harus ada surat pengunduran diri disertai tanda terima misalkan masih aktif menjabat sebagai apa begitu," terangnya.
Sementara ini, sampai dengan kemarin sore ada 16 parpol yang sudah melakukan konsultasi ke KPU Kota Madiun. Meliputi Partai Buruh, Ummat, PBB, Nasdem, Perindo, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PKN, Hanura, PDIP, Gelora dan PSI. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani