KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Fungsi legislasi DPRD Kota Madiun berjalan optimal. Kemarin (13/10) dua rancangan peraturan daerah (raperda) menyusul ditetapkan.
Meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda 6/2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah. Kemudian, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Madiun.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, raperda itu sebagai bentuk implementasi yang mencakup kepentingan masyarakat.
Misalnya raperda tentang perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah yang merupakan inisiatif DPRD.
‘’Raperda ini berisi seluruh pokok pikiran anggota legislatif guna mengakomodir penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD),’’ terangnya.
Sedangkan raperda tentang rencana pembangunan industri yang merupakan usulan eksekutif tersebut, kata Istono, disusun guna memaksimalkan percepatan pembangunan di Kota Madiun.
Adapun landasan raperda ini mengacu pada UU 3/2014 tentang perindustrian.
‘’Setelah pengambilan keputusan, raperda ini akan kami bawa ke gubernur untuk dikonsultasikan dan disahkan sebagai perda,’’ ujar politisi Partai Demokrat itu.
Terpisah, Wali Kota Maidi mengapresiasi kinerja DPRD yang sudi mengusulkan raperda tentang perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
‘’Semua kegiatan telah direncanakan dan terbuka. Dengan adanya perda ini, setiap kegiatan perencanaan pembangunan dan penganggaran memiliki acuan dasar hukum,’’ katanya.
Sementara itu, Maidi berharap raperda usulan eksekutif dapat membantu percepatan pembangunan Kota Madiun sesuai dengan revolusi industri 4.0.
‘’Raperda ini mengusung visi terwujudnya Kota Madiun sebagai pusat pengembangan industri di Jawa Timur bagian barat yang cerdas dan unggul,’’ jelas mantan Sekda Kota Madiun tersebut.
Selain itu, kata dia, raperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri dalam rangka akselerasi pembangunan ekonomi serta kelestarian lingkungan.
‘’Raperda ini mengatur aturan lebih detil terkait industri. Mulai perencanaan, dampak, hingga solusi dalam dunia industri kami susun sedemikian rupa dalam perda ini,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Sahkan Dua Raperda
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun 6/2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri
Misi Pembangunan Industri
- Meningkatkan daya saing industri dalam rangka akselerasi pembangunan ekonomi serta kelestarian lingkungan
- Mengoptimalisasi dan menguatkan struktur industri
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumber daya fisik industri