TAMAN, Jawa Pos Radar Madiun – Tempat penyimpanan logistik pemilu 2024 telah disiapkan KPU Kota Madiun.
Lokasinya ada di wisma haji. Salah satu bangunan yang ada di tempat tersebut bakal dijadikan gudang untuk menyimpan keperluan logistik pemilu 2024.
Seperti kotak dan bilik suara berikut alat untuk mencoblos.
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardha menyatakan, pihaknya telah mengajukan surat pinjam pakai kepada pemkot untuk menggunakan bangunan wisma haji sebagai gudang logistik pemilu 2024.
‘’Saat ini, kami tengah menyiapkan gudang penyimpanan logistik,’’ katanya kemarin (15/10).
Dia mengungkapkan, bangunan di wisma haji termasuk representatif. Bahkan, pihaknya sempat menggunakan gedung serupa untuk penyimpanan logistik pada pemilu 2019.
‘’Menurut kajian dan analisa kami, gedung itu cukup ideal untuk dijadikan gudang logistik pemilu,’’ ungkapnya.
Selain karena ruangannya luas, kata Wisnu, tempatnya juga dinilai aman dari potensi gangguan keamanan.
‘’Sekarang kami juga menyiapkan petugas keamanan atau sekuriti dan pemasangan CCTV (peranti kamera pengawas, Red),’’ ujar Wisnu.
Adapun pengadaan logistik tahap pertama diperkirakan mulai berjalan akhir bulan ini. Meliputi segel berikut kotak suara, bilik suara, tinta tanda khusus pemilih dan alat untuk mencoblos.
Kebutuhannya menyesuaikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Yakni, sebanyak 584 TPS. Perinciannya, 575 TPS reguler dan 9 TPS khusus.
Pihaknya sengaja menyiapkan tempat penyimpanan logistik lebih awal dari jadwal penyelenggaraan.
Sebab, logistik pemilu seperti kotak dan bilik suara membutuhkan waktu lama untuk perakitan sebelum didistribusikan ke masing-masing TPS.
‘’Sedangkan distribusi surat suara masih menunggu penetapan terpilih,’’ kata Wisnu.
Sementara itu, pihaknya menyatakan tak semua logo partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tercantum dalam surat suara pemilihan presiden (pilpres).
Antara lain, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Sebab, keempat parpol tersebut belum memiliki kursi di DPR RI maupun suara dari hasil pemilu 2019. ‘’Tapi, terkait pilpres kewenangan ada di KPU RI. Termasuk perihal desain surat suaranya,’’ jelas Wisnu. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani