Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemecatan Ihsan Jalan Terus, KPU Balas Surat PAW ke DPRD Kota Madiun

Mizan Ahsani • 2023-10-29 04:00:00

 

Herdi Wijanarko, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
Herdi Wijanarko, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Proses PAW Ihsan Abdurrahman Siddiq masih tersendat. Sebab, ternyata legislator 27 tahun itu mengajukan upaya hukum kepada PDIP atas pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kota Madiun.

Bahkan, surat tersebut telah disampaikan kepada sekretariat DPRD. ‘’Sesuai rapat fraksi beberapa waktu lalu, kami kembalikan ke DPC PDIP seperti apa,’’ kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Madiun Dodik Danang Setiawan kemarin (27/10).

Dia enggan berbicara panjang lebar terkait proses PAW rekannya di Gedung Taman Praja itu. Sebab, saat ini masih ada upaya hukum yang dilakukan Ihsan.

‘’Fraksi kembalikan ke parpol (partai politik) untuk penyelesaian proses hukum,’’ ujarnya.

Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menyatakan pihaknya telah menyiapkan data-data perolehan suara atas permintaan DPRD perihal proses PAW Ihsan.

‘’Sesuai ketentuan, hari ini (kemarin, Red) kami harus membalas surat DPRD,’’ ungkapnya.

Herdi tak menampik mendengar adanya gugatan yang diajukan Ihsan atas pemberhentiannya sebagai anggota DPRD.

Karena itu pihaknya perlu melakukan klarifikasi kepada parpol. ‘’Kami kaji dulu siapa nama calon penggantinya. Karena ada beberapa yang perlu kami koordinasikan. Ini masih proses klarifikasi,’’ katanya.

Menurutnya, klarifikasi perlu dilakukan guna memastikan kejelasan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD melalui proses PAW.

‘’Bisa memengaruhi PAW karena harus ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tapi, dalam proses gugatan bukan ranah KPU. Secara administrasi kami hanya mempunyai dokumen hasil perolehan suara penetapan Pemilu 2019,’’ jelas Herdi.

Sementara, kata Herdi, proses PAW memiliki batas waktu pengajuan. Dalam PKPU 6/2019, proses pengajuan PAW dibatasi enam bulan sebelum akhir masa jabatan.

Artinya, jika ada anggota DPRD yang diberhentikan atau berhenti kurang dari enam bulan tidak diperbolehkan proses PAW. ‘’AMJ anggota DPRD Kota Madiun pada Agustus 2024 nanti. Ditarik mundur enam bulan, terakhir proses PAW antara Januari atau Februari,’’ terangnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #pdip #kota madiun #KPU #Ihsan #paw