KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Data pemilih Pemilu 2024 di Kota Madiun terus bergerak. Pasalnya, masih ada sebagian pemilih yang sebelumnya tercantum dalam DPT atau daftar pemilih tetap, kemudian pindah domisili maupun meninggal dunia.
‘’DPT sudah ditetapkan dan tidak dapat berubah. Tapi, untuk DPTb (daftar pemilih tetap tambahan) masih berkembang atau dinamis hingga H-7 pemungutan suara,’’ terang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Madiun Izza Kustiarti, Minggu (29/10).
Beberapa pemilih yang pindah domisili itu lebih disebabkan karena urusan pekerjaan atau pendidikan.
Bagi kategori pemilih tersebut hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan presiden (pilpres) dan DPD/DPR asalkan masih dalam satu daerah pemilihan (dapil).
Sedangkan, pemilih pemindah domisili yang sudah mengantongi KTP Kota Madiun dan terdaftar sebagai pemilih tambahan dapat menggunakan hak pilihnya untuk pilpres dan pemilihan legislatif (pileg).
‘’Batas perubahan hingga 15 Januari 2024. Sepanjang sebelum batas waktu itu data pemilih masih berpotensi berubah,’’ kata Izza.
Ada sejumlah syarat untuk dapat pindah pilih. Antara lain, menjalankan tugas atau bekerja di luar domisilinya, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, atau menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Lalu, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar kota maupun terdampak bencana alam.
Selain itu, untuk pemilih yang tengah menjalani atau menunggu keluarga rawat inap karena sakit dan pemilih baru menjalani masa pidana masih diperbolehkan pindah memilih.
Lebih lanjut, Izza menjelaskan bagi mereka yang mengajukan pindah pilih mesti melengkapi syarat dokumen.
Misalnya, pindah pilih karena mesti bekerja di luar Kota Madiun harus disertai dengan surat tugas dari instansi terkait.
‘’Kami berharap masyarakat yang pindah masuk ke Kota Madiun untuk melaporkan ke PPS maupun PPK atau bisa langsung data ke KPU agar bisa dilakukan pindah memilih sesuai dengan alamat yang baru. Karena ini nantinya berkaitan dengan jumlah surat suara,’’ jelas Izza.
Sementara itu, 51,7 persen atau sekitar 78 ribu pemilih pemilu berusia 17–43 tahun. Mereka termasuk dalam kategori pemilih pragmatis.
Bahkan, Izza menyebut para pemilih pemula itu juga kritis. ‘’Bahkan, para bacaleg yang mendaftar ke KPU itu separo di antaranya merupakan anak-anak muda,’’ ungkap Izza. (mg1/ggi/her)
Ketentuan Pindah Pilih
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang -menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan