Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Waktu dan Personel Terbatas, Penertiban APK di Kota Madiun Belum Maksimal

Mizan Ahsani • Rabu, 1 November 2023 | 15:00 WIB

 

DIBREDEL: Petugas satpol pp serta Bawaslu Kota Madiun melakukan penertiban APS yang melanggar tempat pemasangan di wilayah Kartoharjo dan Taman. (BAWASLU KOTA MADIUN)
DIBREDEL: Petugas satpol pp serta Bawaslu Kota Madiun melakukan penertiban APS yang melanggar tempat pemasangan di wilayah Kartoharjo dan Taman. (BAWASLU KOTA MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Bawaslu Kota Madiun menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024. Di antaranya, terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye alat peraga kampanye alias APK.

Sebab ditengarai, banyak APK di Kota Madiun yang dipasang di tempat yang memang dilarang sesuai PKPU 15/2023.

‘’Setiap hari PPL dan panwascam terus melakukan patroli pelanggaran APK,’’ kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, Selasa (31/10).

Dia menyakini ke depan akan ada peraturan bawaslu (perbawaslu) yang mengatur terkait pemasangan APK.

Pun, pihaknya menjelang masa kampanye nanti bakal mengundang partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk membahas ketentuan terkait pemasangan APK.

‘’Mungkin pihak-pihak terkait juga akan diundang rakor untuk membahas persoalan tentang tahapan kampanye,’’ ujarnya.

Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, potensi pelanggaran kampanye paling banyak adalah berupa pemasangan APK di tempat yang dilarang. Kemudian, kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Lalu, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan serta adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara.

Menjelang Pemilu 2024, Novery tak menampik tempat ibadah kerap dipakai sebagai ajang kampanye praktis bakal calon legislatif (bacaleg) untuk menggelar doa bersama alias umbul dongo.

‘’Tapi, selama tidak ada unsur ajakan ataupun menggiring untuk memilih salah satu calon peserta pemilu bisa dimungkinkan. Namun, kalau mengandung unsur kampanye dari kami akan melakukan semacam tindakan,’’ terangnya.

Diakuinya, potensi pelanggaran kampanye memang sudah kentara saat ini. Salah satunya juga soal pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dari parpol maupun bacaleg di tempat yang memang dilarang.

Misalnya saat PPL, panwascam dan satpol pp menggelar penertiban pada Jumat (27/10) lalu di Kartoharjo dan Manguharjo.

Pihaknya mendapati bendera parpol yang dipasang di pagar jembatan. Padahal, sesuai ketentuan tindakan tersebut dilarang. Sebab, jembatan termasuk fasilitas umum (fasum) pemerintah.

‘’Itu jelas dilarang ya kalau dipasang di fasum. Seperti jembatan, sekolah, dan gedung pemerintah,’’ ungkapnya.

Meski demikian, Novery mengaku penertiban APS itu masih belum maksimal. Sebab, penindakan hanya dilakukan sekali dalam seminggu. Di samping itu, personel yang terlibat juga terbatas.

‘’Penertiban APS sudah dilakukan di tiga kecamatan, tapi belum maksimal. Kendalanya, keterbatasan personel dan waktu. Karena waktunya kami harus mengikuti jadwal patrolinya satpol pp,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#penertiban #kota madiun #alat peraga kampanye #bawaslu #apk #satpol pp