KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Upah minimum kota alis UMK Madiun 2024 diusulkan naik. Besarannya sekitar 3,84 persen atau Rp 84.060,50.
Dengan demikian, standar upah bulanan pekerja yang sebelumnya Rp 2.190.216 bakal berubah menjadi Rp 2.274.276,87 tahun depan.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, usulan UMK itu telah melalui serangkaian pembahasan oleh dewan pengupahan.
Usulan tersebut akan disampaikan ke gubernur untuk ditetapkan. ‘’UMK 2024 kami ambil tengah-tengah. Naik tanpa memberatkan pekerja maupun pengusaha,’’ katanya, Kamis (23/11).
Menurutnya, ketentuan penghitungan persentase kenaikan UMK 2024 itu mengacu PP 51/2023.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah tak lagi menggunakan batas atas dan bawah untuk menetapkan upah minimum.
Melainkan menetapkan variabel baru pada formula penghitungan. Yakni, pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali indeks tertentu.
‘’Perhitungannya harus balance. Inflasi dan kebutuhan harian naik, kalau UMK rendah kasihan pekerja. Di sisi lain, kalau UMK tinggi akan memberatkan pengusaha,’’ terangnya.
Maidi menyakini usulan kenaikan UMK tersebut sudah pas. Meskipun nilainya diperkirakan tidak menjadi yang tertinggi di Madiun Raya seperti sebelumnya.
Kendati begitu, usulan yang diajukan pemkot ini masih bisa berubah. Tahun lalu, pemkot sempat mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar Rp 147.001,29 atau 7,38 persen.
Tapi, gubernur justru menetapkan UMK Madiun Rp 2.190.216,37 atau naik Rp 199.110,58. ‘’Penetapannya kewenangan gubernur,’’ ujar mantan sekda Kota Madiun itu. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani