KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Di era teknologi ini, semua hal dapat dilakukan dengan mudah. Termasuk pula pelaporan dan pembayaran pajak bagi para wajib pajak. Semua itu bisa dilakukan dengan mengakses simpadama.madiunkota.go.id yang berbasis elektronik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengungkapkan, Sistem Informasi dan Pajak Daerah Kota Madiun (Simpadama) sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
Namun, oleh pihaknya kemudian dilakukan upgrade dengan menambah fitur-fitur terbaru agar masyarakat makin mudah lagi dalam melaporkan pembayaran pajak daerah.
‘’Simpadama sudah ada sebelumnya. Namun, kami kembangkan dan tambah fiturnya,’’ katanya kemarin (23/11).
Fitur teranyar yang dimaksud berupa akses pembayaran melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) serta virtual account.
Keberadaan sekaligus manfaat fitur itu kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha restoran, katering, kos-kosan, perhotelan, parkir, jasa hiburan, serta wajib pajak lain di Kota Madiun.
Sosialisasi digelar selama dua sesi sejak Rabu (22/11) hingga kemarin.
‘’Dalam sosialisasi ini kami informasikan kepada para wajib pajak terkait dengan layanan Simpadama. Karena adanya penambahan fitur terbaru yang telah kami kembangkan,’’ terang Jariyanto.
Pihaknya berharap fitur baru dalam Simpadama itu nantinya bisa makin mempermudah para wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak daerah. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor bapenda untuk melapor.
Tapi, mereka dapat secara mandiri melaporkan kewajibannya dalam membayar pajak dimanapun melalui aplikasi Simpadama.
‘’Layanan dalam bentuk aplikasi ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Khususnya kepada wajib pajak,’’ jelasnya.
Jariyanto menambahkan, selain mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajak daerahnya, Simpadama juga bagian dari upaya bapenda untuk mecegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
‘’Supaya masyarakat bisa semakin tertib dan taat dalam kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo,’’ pungkasnya. (ggi/her/*)
Pajak Daerah yang Dapat Dilaporkan
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Catering
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Air Tanah
- Pajak Reklame