Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bahas Calon Pj Wali Kota Madiun, DPRD Usulkan Soeko, Sodiq–Agus Pram

Mizan Ahsani • 2023-12-04 22:00:00
KANDIDAT PJ WALI KOTA: Sekda Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto, Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, dan Sekda Ponorogo Agus Pramono. (DOKUMEN RADAR MADIUN)
KANDIDAT PJ WALI KOTA: Sekda Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto, Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, dan Sekda Ponorogo Agus Pramono. (DOKUMEN RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sisa masa jabatan Maidi sebagai Wali Kota Madiun tinggal hitungan pekan. Sembari menunggu waktunya lengser, DPRD mulai memproses usulan tiga nama calon penjabat (Pj) wali kota. Pembahasan sudah dilakukan antar fraksi sepekan terakhir.

Hasilnya, muncul nama Soeko Dwi Handiarto (sekda Kota Madiun), Agus Pramono (sekda Ponorogo), dan Mokh Sodiq Triwidiyanto (sekda Ngawi) untuk diusulkan menjadi Pj wali kota ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sampai dengan kemarin (3/12), baru Sodiq yang sudah melengkapi berkas administrasi pencalonan sebagai Pj wali kota. Seperti dokumen riwayat kehidupan, sasaran kinerja pegawai (SKP), surat keterangan sehat dan tidak pernah atau sedang menjalani pidana. Sedangkan, Agus Pram baru melengkapi sebagian. Sementara, Soeko belum sama sekali.

Sesuai ketentuan usulan tiga nama berikut kelengkapan berkas mereka bakal disetorkan ke Kemendagri paling lambat pada Rabu (6/12).

‘’Selain ketiga nama tersebut, sebenarnya ada satu nama lagi yang diusulkan oleh fraksi. Yaitu, Kepala Bakorwil I Madiun Heru Wahono Santoso. Tapi, karena mendapatkan suara terkecil kemudian diputuskan tiga kandidat dengan suara terbanyak,’’ terang Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengungkapkan ketiga nama tersebut sudah sesuai dengan usulan fraksinya. Pertimbangannya, mereka sama-sama berasal dari Madiun. Sehingga dianggap mengetahui persoalan yang ada di daerah. ‘’Selain itu, secara kapasitas dan kompetensi mereka sudah memenuhi kriteria,’’ ungkapnya.

Armaya mengaku DPRD hanya sebatas mengusulkan nama. Sedangkan, kewenangan untuk memutuskan siapa yang menjadi Pj wali kota adalah menteri dalam negeri (mendagri). Pun, usulan kandidat Pj wali kota dari DPRD itu bukan satu-satunya.

Ada gubernur dan kemendagri yang juga mempunyai hak untuk mengusulkan calon nama Pj wali kota lain. ‘’Terkait nanti yang terpilih siapa ya itu kemendagri yang menentukan,’’ ujar Ketua Fraksi Perindo DPRD Kota Madiun tersebut.

Di pihak lain, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengaku fraksinya hanya mengusulkan nama Soeko Dwi Handiarto sebagai Pj wali kota saat pembahasan lalu. Alasannya, Soeko dianggap paling tahu seluk-beluk dan karakteristik warga Kota Madiun.

‘’Keputusannya (siapa yang menjadi Pj wali kota) biasanya akan disampaikan oleh Kemendagri menjelang masa berakhirnya jabatan pak wali (Maidi, Red),’’ katanya.

Terpisah, Ketua Fraksi PSI-Nasdem F Bagus Panuntun menilai Soeko layak untuk diusulkan menjadi Pj wali kota. Pertimbangannya, dia dianggap mampu menjalin komunikasi yang baik dengan kalangan legislatif selama ini

Di samping itu, memahami program berikut masalah yang dihadapi Pemkot Madiun. ‘’Beliau juga termasuk responsif terhadap usulan dari masyarakat,’’ ujarnya.

Namun demikian, Bagus menyadari kewenangan untuk memutuskan siapa calon yang akan menjadi Pj wali kota berada di tangan Kemendagri. Sehingga, ada peluang di luar nama Soeko, Agus Pram dan Sodiq yang bisa saja terpilih.

Dalam kasus ini, menurutnya, DPRD tidak dapat mengintervensi. ‘’Kalau memang bukan sekda (Soeko) yang terpilih, ya diharapkan nanti Pj wali kota bisa menjalankan program di tahun 2024 yang sebelumnya sudah disepakati antara DPRD dengan eksekutif,’’ pungkasnya. (her)

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #Maidi #sodiq triwidiyanto #agus pramono #pj wali kota #madiun #soeko dwi handiarto