KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Perihal kabel semrawut di kota ini kembali disoal. Seiring inspeksi mendadak (sidak) kalangan legislatif beberapa waktu lalu.
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) setempat angkat suara perihal persoalan yang mengganggu estetika Kota Madiun ini.
''Akan kami undang rapat semua provider sebagai tindak lanjut Selasa (19/12) nanti,’’ kata Kabid Tata Kota DPUPR Kota Madiun Sulistya Pambudi kemarin (17/12).
Uut, sapaan Sulistya Pambudi, mengamini keberadaan tiang dan instalasi kabel utilitas udara masih jauh dari kata rapi.
Bahkan, pemasangannya terkesan serampangan. Tidak sedikit yang cuma dicantolkan ke kabel lain.
Kondisi itu mengundang keresahan masyarakat hingga anggota dewan setempat.
‘’Sekalian nanti pengecekan perizinannya. Jika tidak berizin, akan kami layangkan surat peringatan,’’ ungkapnya.
Uut menyampaikan, keberadaan tiang dan instalasi kabel ilegal menjadi pekerjaan rumah (PR) pihaknya. Pun, kabel yang sudah tidak digunakan namun belum dibersihkan.
''Sayang, jika gara-gara kabel semrawut kota ini jadi jelek,’’ tuturnya.
Pemasangan tiang dan kabel utilitas udara telah diatur dalam Perda 1/2020 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah.
Berbagai hal ditentukan dalam regulasi tersebut. Seperti titik dan ketinggian minimal. Satu titik maksimal tiga tiang. Lebih dari itu bakal dicabut.
‘’Kalau sudah kami ingatkan namun provider tidak merespons, terpaksa kami tertibkan. Ini menyangkut regulasi,’’ ujar Uut.
Dia menambahkan, pihaknya berencana merapikan kabel semrawut. Cara yang akan dipakai, dengan dijadikan dalam satu wadah kabel.
Selain itu, pemkot juga memiliki rencana sistem ducting alias tanam kabel di bawah tanah.
‘’Untuk jangka pendek, kami rapikan atau dijadikan dalam satu wadah kabel. Provider diharap mematuhi aturan yang berlaku,’’ pungkasnya. (ggi/den)
Editor : Mizan Ahsani