Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Target Program Legislasi DPRD Kota Madiun Meleset, Andi Raya Ungkap Penyebabnya

Mizan Ahsani • 2023-12-30 00:00:00
ALIHKAN PERHATIAN: Perwakilan Binda Jatim mendampingi anak-anak di MI Islamiyah 3 dengan hiburan agar tidak takut divaksin kemarin (29/12). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
ALIHKAN PERHATIAN: Perwakilan Binda Jatim mendampingi anak-anak di MI Islamiyah 3 dengan hiburan agar tidak takut divaksin kemarin (29/12). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Target penyelesaian pembahasan peraturan daerah (perda) tahun ini meleset.

Ada tiga raperda (rancangan peraturan daerah) yang belum selesai dibahas antara legislatif dan eksekutif hingga penghujung akhir tahun.

Meliputi raperda penyelenggaraan pesantren; pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; serta penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan, raperda yang belum selesai dibahas itu merupakan usulan dari dewan.

‘’Memang masih ada raperda yang belum selesai dibahas. Tapi, macetnya pembahasan bukan di kami,’’ katanya, Kamis (28/12).

Andi Raya (AR) berdalih pembahasan raperda tersebut masih mandek dalam tahap fasilitasi oleh Gubernur Jatim serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

‘’Secara rencana kerja, propemperda selesai dibahas. Hanya fasilitasi dan koordinasi yang belum selesai,’’ ungkapnya.

Meski begitu, menurut AR, belum tuntasnya propemperda merupakan hal lumrah. Sebab, ada beberapa faktor yang memengaruhi.

Misalnya, padatnya jadwal fasilitasi yang mesti dilakukan pemprov. Karena banyak raperda dari daerah lain yang perlu ditangani.

‘’Mungkin pemprov juga mengalami kesulitan dalam menyelesaikan raperda tepat waktu,’’ ujar politisi PDIP tersebut.

Pada tahun ini ada 15 raperda yang masuk dalam propemperda. Enam di antaranya merupakan raperda inisiatif DPRD. Sedangkan, sembilan raperda lainnya adalah usulan eksekutif.

‘’Target pengesahan tergantung pemprov. Ketika selesai akan segera kami tetapkan,’’ kata AR.

Di sisi lain, pihaknya juga telah menetapkan propemperda 2024. Jumlahnya ada sembilan raperda. Tiga di antaranya merupakan raperda inisiatif DPRD.

Meliputi raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; penyelenggaraan inovasi daerah; serta pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.

Sedangkan eksekutif, mengusulkan enam raperda.

Antara lain, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023; perubahan ketiga perda 3/2016 tentang susunan dan kedudukan perangkat daerah; perubahan atas perda 7/2019 tentang Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun.

Selain itu, raperda kawasan tanpa rokok; perubahan APBD 2024; serta raperda APBD 2025. ‘’Inysa Allah kami akan terus berusaha menyelesaikan raperda tepat waktu,’’ ucap AR. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #legislasi #kota madiun #andi raya #Raperda