KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Madiun naik per awal tahun. Penyesuaian tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
‘’Penerapan tarif baru parkir jalan umum berlaku untuk semua jenis kendaraan,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Subakri kemarin (29/12).
Tarif parkir sepeda misalnya. Dikenai Rp 1.000. Sedangkan, sepeda motor Rp 2.000. Mobil Rp 3.000 serta bus kecil dan sedang Rp 5.000.
Kemudian, bus besar Rp 10.000 (selengkapnya lihat grafis).
Penentuan besaran tarif parkir anyar itu berdasarkan Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Perda 22/2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
‘’Saat ini proses pembuatan perwal (peraturan wali kota)-nya,’’ ujar Subakri.
Sementara ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi perihal pemberlakuan penyesuaian tarif parkir baru bagi juru parkir (jukir) dan masyarakat.
Subakri berharap jukir menaati aturan yang berlaku. Termasuk tidak menarik pungutan lebih dari tarif yang telah ditetapkan.
‘’Sosialisasi dan pembinaan akan kami berikan kepada jukir. Karena pengelolaan penuh ada di dishub, kami akan rutin awasi dan evaluasi di lapangan,’’ terang mantan kepala diskominfo itu.
Dengan naiknya tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum tersebut, tentu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hanya saja, Subakri mengaku belum bisa menyebutkan berapa besaran target PAD retribusi parkir pada tahun depan.
Sebab, menurut dia, pihaknya perlu melakukan kajian serta appraisal atau penaksiran nilai.
Namun, yang pasti bakal ada kenaikan target PAD seiring naiknya tarif parkir. ‘’Kami masih ada kajian perhitungan. Target PAD pasti juga naik,’’ katanya.
Di samping itu, perubahan aturan parkir tepi jalan umum tidak sekadar menyasar penyesuaian tarif.
Penataan parkir kendaraan pun tak luput dari pemberlakuan aturan baru. Di Jalan Dr Soetomo misalnya.
Penataan parkir kendaraan roda dua tidak boleh lebih dari satu baris. Sedangkan, untuk roda empat harus parkir paralel di sebelah barat.
Menurut Subakri, aturan penataan parkir perlu diberlakukan guna meminimalisir kepadatan arus lalu lintas (lalin) atau crowded di ruas jalan protokol tersebut.
‘’Sebelumnya, parkir mobil banyak yang melintang hingga banyak memakan badan jalan. Sehingga parkir paralel mulai diberlakukan,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Perubahan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum
Sepeda
- Tarif lama Rp 500
- Tarif baru Rp 1.000
Kendaraan bermotor roda dua
- Tarif lama Rp 1.000
- Tarif baru Rp 2.000
Kendaraan bermotor roda empat
- Tarif lama Rp 2.000
- Tarif baru Rp 3.000
Truk, bus kecil dan sedang
- Tarif lama Rp 4.000
- Tarif baru Rp 5.000
Trus gandeng, bus besar, trailer
- Tarif lama Rp 8.000
- Tarif baru Rp 10.000