Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Resmi! Tarif Parkir Tepi Jalan di Kota Madiun Naik, Simak Daftar Lengkapnya

Mizan Ahsani • 2023-12-30 23:00:00

NAIK: Pemkot Madiun menerapkan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum mulai 1 Januari 2024. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
NAIK: Pemkot Madiun menerapkan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum mulai 1 Januari 2024. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
 

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Madiun naik per awal tahun. Penyesuaian tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

‘’Penerapan tarif baru parkir jalan umum berlaku untuk semua jenis kendaraan,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Subakri kemarin (29/12).

Tarif parkir sepeda misalnya. Dikenai Rp 1.000. Sedangkan, sepeda motor Rp 2.000. Mobil Rp 3.000 serta bus kecil dan sedang Rp 5.000.

Kemudian, bus besar Rp 10.000 (selengkapnya lihat grafis).

Penentuan besaran tarif parkir anyar itu berdasarkan Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Perda 22/2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

‘’Saat ini proses pembuatan perwal (peraturan wali kota)-nya,’’ ujar Subakri.

Sementara ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi perihal pemberlakuan penyesuaian tarif parkir baru bagi juru parkir (jukir) dan masyarakat.

Subakri berharap jukir menaati aturan yang berlaku. Termasuk tidak menarik pungutan lebih dari tarif yang telah ditetapkan.

‘’Sosialisasi dan pembinaan akan kami berikan kepada jukir. Karena pengelolaan penuh ada di dishub, kami akan rutin awasi dan evaluasi di lapangan,’’ terang mantan kepala diskominfo itu.

Dengan naiknya tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum tersebut, tentu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hanya saja, Subakri mengaku belum bisa menyebutkan berapa besaran target PAD retribusi parkir pada tahun depan.

Sebab, menurut dia, pihaknya perlu melakukan kajian serta appraisal atau penaksiran nilai.

Namun, yang pasti bakal ada kenaikan target PAD seiring naiknya tarif parkir. ‘’Kami masih ada kajian perhitungan. Target PAD pasti juga naik,’’ katanya.

Di samping itu, perubahan aturan parkir tepi jalan umum tidak sekadar menyasar penyesuaian tarif.

Penataan parkir kendaraan pun tak luput dari pemberlakuan aturan baru. Di Jalan Dr Soetomo misalnya.

Penataan parkir kendaraan roda dua tidak boleh lebih dari satu baris. Sedangkan, untuk roda empat harus parkir paralel di sebelah barat.

Menurut Subakri, aturan penataan parkir perlu diberlakukan guna meminimalisir kepadatan arus lalu lintas (lalin) atau crowded di ruas jalan protokol tersebut.

‘’Sebelumnya, parkir mobil banyak yang melintang hingga banyak memakan badan jalan. Sehingga parkir paralel mulai diberlakukan,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Perubahan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum

Sepeda

Kendaraan bermotor roda dua             

Kendaraan bermotor roda empat         

Truk, bus kecil dan sedang                   

Trus gandeng, bus besar, trailer

Editor : Mizan Ahsani
#tepi jalan #dishub #pemkot #madiun #tarif parkir