KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) banyak melanggar aturan.
Kemarin (2/1) APK yang termasuk dalam kategori tersebut ditertibkan anggota Satpol PP dan Bawaslu Kota Madiun.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu menyebutkan, ada sekitar 20 APK yang diturunkan.
Ini lantaran puluhan APK tersebut dipasang di tempat-tempat atau di luar titik yang sebelumnya telah ditentukan oleh KPU.
Misalnya dipasang di tiang listrik, pohon, di dekat fasilitas pendidikan, hingga di bekas Rumah Tahanan Militer (RTM).
‘’Kami tertibkan APK yang melanggar aturan perda (peraturan daerah) maupun aturan pemilu. Yaitu, dipasang di tempat yang tidak semestinya,’’ katanya.
Novery mengaku penertiban dilakukan seminggu satu kali. Kemarin penertiban terpusat di wilayah Manguharjo. Sebelumnya, di Kartoharjo dan Taman.
‘’Sebelum ditertibkan, kami sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada pemilik APK untuk mencopoti sendiri. Tapi, sebagian masih ada yang membandel,’’ ungkapnya.
Selanjutnya, APK yang dicopoti akan diamankan di kantor Bawaslu.
Para pemilik APK bisa mengambilnya kembali setelah ada pernyataan tidak kembali memasang di tempat-tempat yang memang dilarang secara aturan.
‘’Boleh diambil asalkan tidak dipasang di tempat yang memang dilarang,’’ ujar Novery.
Sebagaimana diketahui, selain tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit, serta fasilitas milik pemerintah, APK dilarang dipasang di Pahlawan Street Center (PSC) dan Alun-Alun Kota Madiun.
Sebelumnya, KPU setempat telah menentukan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang APK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kota Madiun 106/2023. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani