KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemilih Pemilu 2024 di Kota Madiun banyak yang keluar-masuk. Sampai dengan Rabu (7/2) lalu, KPU setempat mencatat ada 7.720 pemilih yang mengajukan pindah pilih.
‘’Terakhir pengajuan pindah pilih pada 7 Februari lalu. Setelah itu, apabila ada masyarakat yang mengajukan (pindah pilih) sudah tidak bisa,’’ kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Madiun Izza Kustiarti, Minggu (11/2/2024).
Dari 7.720 pemilih yang pindah pilih tersebut, sebanyak 3.873 orang di antaranya merupakan kategori pemilih tambahan masuk. Sedangkan 3.847 pemilih lainnya mengajukan pindah pilih di luar Kota Madiun. ‘’Kalau untuk DPT-nya tetap 153.880 orang’’ ujarnya.
Izza mengungkapkan, mereka yang mengajukan pindah pilih tersebut terbagi dalam dua kategori. Yakni, pemilih yang pindah hanya sementara atau menetap. Kejelasan status tersebut memengaruhi surat suara yang diterima pemilih.
Bagi yang sementara, lanjut Izza, hanya menerima surat suara pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) DPR RI.
Sedangkan yang pindah menetap, bakal menerima lima surat suara utuh. Mulai pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
‘’Mereka yang masuk DPTb kami bekali surat A pindah memilih. Selain KTP, surat ini sebagai syarat ke TPS (tempat pemungutan suara) untuk menentukan surat suara apa saja yang mereka terima,’’ terang Izza.
Izza mengatakan, fluktuasi data DPTb dipengaruhi sejumlah faktor. Selain karena keperluan tugas atau menempuh pendidikan, kata dia, juga alasan pemilih pindah pilih lantaran kepentingan keluarga.
Seperti ada salah satu anggota keluarganya yang sakit dan dirawat di luar daerah. Kemudian, penyandang disabilitas yang mendapatkan perawatan di panti sosial dan mereka yang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
‘’Kami berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari nanti,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto