KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Urusan retribusi pasar tradisional di Kota Madiun diutak-atik. Tarif parkir naik buntut penyesuaian peraturan terbaru. Sementara banderol sewa kios dan los masih mengacu ketentuan lama.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun Ansar Rasidi mengatakan, kenaikan tarif parkir pasar tradisional berdasarkan Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Itu berlaku per Februari 2024. Perinciannya, sepeda Rp 1.000 sepeda motor (Rp 2.000), mobil (Rp 3.000), dan truk (Rp 5.000). ''Kenaikan tarif parkir berlaku untuk pasar tradisional,'' ungkap Ansar, Sabtu (24/2/2024).
Kebijakan berbeda diterapkan untuk retribusi kios dan los pasar tradisional. Ansar menyampaikan, tidak ada perubahan tarif untuk itu. ‘’Untuk retribusi bagi pedagang tidak ada perubahan, mengacu perda lama,’’ jelasnya.
Besaran tarif retribusi kios dan los variatif. Menyesuaikan kelas lapak jualan para pedagang di pasar tradisional. Kelas I Rp 600 per meter per hari. Kemudian, kelas II dan los masing-masing Rp 400 per meter per hari. ‘’Tarif sewa kios dan los masih sama seperti sebelumnya,’’ ujar Ansar.
Pemberlakuan ketentuan tarif retribusi parkir dan kios serta los pasar tradisional telah disosialisasikan. Dalam sosialisasi, juga mengevaluasi kondisi perniagaan. (ggi/den)
TARIF PARKIR BERLAKU
- Rp 1.000 sepeda
- Rp 2.000 sepeda motor
- Rp 3.000 mobil
- Rp 5.000 truk
Editor : Hengky Ristanto