KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Keberatan yang diajukan Tutik Endang Sri Wahyuni dan Gandhi Hatmoko terkait hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (pileg) di tingkat kecamatan tak berarti apa-apa. Karena keduanya mengusulkan dilakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kotak suara.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat mengatakan, pengajuan keberatan terhadap selisih hasil rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) semestinya dilaporkan oleh partai politik (parpol), bukan perorangan atau calon anggota legislatif (caleg).
‘’Seyogyanya kan pengajuan keberatan itu atas nama lembaga atau partai yang bersangkutan,’’ katanya, Selasa (27/2/2024).
Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, surat pelaporan yang disetorkan Gandhi kepada Bawaslu pada Minggu (25/2) lalu otomatis tidak memenuhi persyaratan. Sebab, surat tersebut dikirim atas nama pribadi. Sedangkan, laporan dari Tutik belum masuk sampai dengan saat ini.
‘’Kalau ada surat keberatan (hitung ulang dengan buka kota suara) dari partai, Bawaslu baru bisa menindaklanjuti terhadap laporan dugaan adanya selisih suara atau pun hal-hal yang tidak sesuai prosedur ketika rekap di tingkat kecamatan,’’ terangnya.
Di samping itu, Novery memastikan pemungutan suara ulang (PSU) yang diusulkan Gerindra di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kejuron juga dianggap tidak mencukupi bukti.
Hasil tersebut disimpulkan setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap penyelenggara dan pengawas pemilu mulai dari tingkat TPS hingga kecamatan.
‘’Dari kajian yang kami lakukan itu memang tidak ditemukan saksi dari caleg Gerindra maupun parpol lain menulis (mengisi) form keberatan. Dan, kami juga cek di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menuliskan di form kejadian khusus,’’ jelasnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto