Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

 Penetapan Calon Anggota DPRD Kota Madiun Terpilih Tunggu MK

Anggiyan Bayu • Kamis, 29 Februari 2024 | 14:15 WIB
TERBUKA: KPU Kota Madiun menggelar rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 untuk tingkat kota di Hotel Aston kemarin (28/2). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
TERBUKA: KPU Kota Madiun menggelar rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 untuk tingkat kota di Hotel Aston kemarin (28/2). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tahapan Pemilu 2024 di Kota Madiun berakhir kemarin (28/2). Ini seiring rampungnya proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU setempat di Aston Hotel Madiun. ‘’Rapat pleno tingkat kota selesai. Penghitungan berjalan mulai 09.00 hingga 14.30,’’ kata Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak hadir. Mulai dari saksi partai politik (parpol) dan Bawaslu. Bahkan, prosesnya digelar secara terbuka. ‘’Kami sampaikan juga salinan D hasil untuk para saksi dan Bawaslu. Kami akan umumkan juga kepada masyarakat,’’ ujarnya.

Wisnu mengaku dalam rapat pleno itu sempat diwarnai aksi protes dari saksi PAN dan berujung walk out. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik.

Pun, pihaknya memberikan kesempatan bagi saksi untuk keberatannya. ‘’Kami respons terkait regulasi dan ketentuan rapat rekapitulasi. Prinsipnya, kami laksanakan segala sesuatu sesuai ketentuan dan kita saksikan bersama,’’ terangnya.

Bagi pihaknya tidak puas dengan hasil rekapitulasi, lanjutnya, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai ketentuan, sengketa dapat diajukan tiga hari pasca penetapan hasil pemilu di tingkat nasional. ‘’Saya sampaikan pihak peserta yang ingin mengajukan gugatan bisa mempersiapkan,’’ katanya.

Kendati sudah diketahui perolehan suara masing-masing calon anggota legislatif (caleg), Wisnu menyatakan mereka belum bisa ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Madiun. Sebab, menurutnya, proses tersebut menunggu ada tidaknya pelaporan hingga putusan dari MK.

‘’Setelah tidak ada sengketa tentu baru bisa menetapkan siapa saja yang menjadi anggota DPRD Kota Madiun,’’ jelasnya. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#dprd #kota madiun #KPU #mk