KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Nugroho mengungkapkan, ada beberapa hal yang patut diawasi dalam rapat pleno kemarin. Di antaranya, tidak disahkannya suara bagi parpol yang dibatalkan sebagai peserta.
Selain itu, suara caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau meninggal masuk pada suara parpol. ‘’Kemudian, ada suara caleg yang keluar dari parpol, maka suara masuk parpol,’’ terangnya.
Soal saksi PAN yang sempat mengajukan keberatan terkait hasil rekapitulasi, Wahyu mengaku saat ini prosesnya sedang ditindaklanjuti. Termasuk laporan dari caleg Nasdem yang mengajukan hitung ulang dengan mekanisme membuka kotak suara.
‘’Pada Senin atau Selasa lalu memang ada masyarakat dan pihak caleg memberikan informasi,’’ ungkapnya.
Meski begitu, Wahyu mengklaim masih butuh waktu untuk menelusuri informasi yang disampaikan pelapor. Termasuk menelaah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran administrasi dalam tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.
‘’Ketika ada dugaan pelanggaran, kami berharap ada penghitungan ulang. Tapi, rekapitulasi ulang harus memenuhi unsur yang diatur PKPU 5/2023,’’ bebernya.
Wahyu membantah jika pihaknya dituding mengabaikan laporan yang disampaikan pihak terkait. Sebab, penanganan dugaan pelanggaran masih dalam proses.
‘’Ini (laporan, Red) masih berjalan. Bawaslu tidak mengabaikan,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto