Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pelantikan Caleg Terpilih dengan Pendadaftaran Calon Wali Kota Mepet

Anggiyan Bayu • 2024-03-03 19:15:00

 KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Konstelasi politik di Kota Madiun bakal begitu dinamis pasca Pemilu 2024. Pasalnya, semua partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kota Madiun untuk masa periode 2024–2029 tidak ada yang memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.

ILUSTRASI: 30 kursi DPRD Kota Madiun diperebutkan oleh 338 calon anggota legislatif yang ikut berkontestasi dalam pemilihan umum 2024. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
ILUSTRASI: 30 kursi DPRD Kota Madiun diperebutkan oleh 338 calon anggota legislatif yang ikut berkontestasi dalam pemilihan umum 2024. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

Dengan demikian, mau tak mau antarpartai satu dengan lainnya mesti berkoalisi untuk mengusung calon wali kota (cawali) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) November mendatang.

‘’Dari semua (hasil penghitungan) persentase tidak ada parpol yang bisa mengajukan pasangan calon (paslon) sendiri di pilkada nanti. Jadi, harus koalisi,’’ kata Kokok Heru Purwoko, pengamat politik dari Masyarakat Transparansi Madiun, Minggu (3/3).

Menariknya, menurut Kokok, potensi koalisi itu sudah harus mulai dipikirkan parpol dalam waktu dekat. Sebab, proses pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dimulai pada 27–29 Agustus 2024. Sementara, calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 bakal dilantik 24 Agustus 2024 atau tiga hari sebelum tahapan pendaftaran paslon kepala daerah.

Sehingga, lanjutnya, kalau parpol mengulur-ulur waktu tentu sangat riskan. Sebab, waktunya begitu mepet antara pelantikan dengan pendaftaran paslon kepala daerah. ‘’Kasak-kusuk koalisi antarparpol sudah mulai terdengar dari setelah pemilu ini selesai,’’ ungkap mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun itu.

Kokok punya hitung-hitungan tersendiri terkait kemungkinan besar partai mana saja yang bakal satu gerbong atau berkoalisi mengusung paslon kepala daerah. Perindo sebagai partai pemenang pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kota Madiun dan memperoleh suara terbanyak tentu punya bergaining.

Begitu juga dengan Golkar, PKB, Demokrat, PSI, PDIP dan PKS. Semua partai tersebut berpeluang untuk menjalin kerja sama koalisi untuk pilkada. Termasuk di antaranya Nasdem serta Gerindra. Bahkan, parpol non-parlemen seperti PAN, PPP, Hanura, PBB, PKN, Gelora, Ummat dan Partai Buruh cukup potensial untuk terlibat sebagai partai pendukung. ‘’Karena partai-partai non-parlemen itu mempunyai kekuatan suara (elektabilitas) 5,33 persen,’’ terang Kokok.

Yang jelas, kata dia, parpol peraih kursi di Taman Praja (sebutan kantor DPRD Kota Madiun) sudah tidak punya kesempatan untuk berleha-leha. Mereka dituntut untuk segera menjalin komunikasi politik. ‘’Ini konsekuensi dari pelaksanaan pemilu dan pilkada secara serentak di tahun yang sama,’’ jelasnya.

Di samping memikirkan koalisi pilkada, tambah Kokok, parpol pemilik kursi di DPRD juga akan disibukkan dengan urusan penentuan alat kelengkapan dewan (AKD). Kebetulan proses itu berbarengan dengan pendaftaran paslon kepala daerah hingga kampanye. ‘’Sudah seharusnya semua parpol mulai memanasi mesin politik mereka untuk persiapan pilkada,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pilkada #kota madiun #Caleg