KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Divisi Hukum KPU Kota Madiun Pita Anjasarsari mengungkapkan untuk penetapan perolehan kursi DPRD paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberithuan tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
‘’Kalau tidak ada (surat PHPU) Kota Madiun ter-locus maka bisa ditetapkan caleg terpilih dalam rapat pleno. Berarti setelah 17 April,’’ ungkapnya, Selasa (12/3/2024).
Jika Kota Madiun masuk dalam locus PHPU, kata Pita, penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kota Madiun dilakukan paling lambat tiga hari pasca KPU RI menetapkan hasil pemilu secara nasional atau sesudah adanya putusan dari MK.
‘’Penetapan caleg terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi,’’ terangnya.
Di Kota Madiun, akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD selesai pada 24 Agustus. Saat itu, dilantik juga anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024. Selang tiga hari kemudian, pendaftaran pasangan calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) mulai dilakukan.
‘’Kalau sudah dilantik tentu bukan calon (anggota DPRD) lagi. Jadi, ketentuannya ya harus mundur,’’ tegas Pita.
Namun demikian, menurutnya, berbeda persoalan jika nanti PKPU tentang syarat pencalonan pilkada keluar dan isinya tidak mengharuskan anggota DPRD terpilih mundur apabila macung sebagai kepala daerah.
‘’Untuk saat ini, perlu mundur atau tidak saya belum bisa komentar ya. Karena regulasi tentang pencalonan kepala daerah belum keluar. Jadi, kita lihat saja nanti,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto