KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Mutasi pejabat yang bergulir pada Kamis malam (21/3) lalu sepertinya menjadi kali terakhir bagi Maidi di sisa akhir masa jabatannya sebagai wali kota. Ya, setelah itu potensi untuk merombak struktur pejabat di lingkungan Pemkot Madiun dibatasi aturan.
Hal ini merujuk pada Permendagri 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. ‘’Kamis lalu menjadi mutasi yang terakhir tanpa lewat mendagri,’’ kata Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Minggu (24/3/2024).
Sesuai ketentuan permendagri tersebut, dijelaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Namun, dalam beleid itu terdapat pengecualian selama mendapat persetujuan tertulis dari mendagri. ‘’Penetapan paslon kan 22 September. Ditarik mundur enam bulan jatuh 22 Maret,’’ terang mantan kepala disperkim tersebut.
Kendati dibatasi regulasi, Soeko mengatakan mutasi masih bisa dilakukan hingga wali kota purnatugas. Hanya saja, perlu mendapatkan persetujuan dari mendagri. Terutama apabila untuk mengisi jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya meninggal dunia atau tersandung kasus pidana. ‘’Masih bisa (mutasi),’’ ujarnya.
Menurutnya, penyelenggaraan mutasi di lingkup Pemkot Madiun sejauh ini menyesuaikan aturan yang berlaku. Pun, menerapkan sistem merit (berdasarkan kinerja) sesuai Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yakni, kebijakan dan manajemen ASN berdasar kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. ‘’Penilaian dilakukan secara adil dan sesuai kinerja (asesmen). Tidak ada unsur apa pun hingga mengganggu stabilitas pemerintahan,’’ jelas Soeko. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto