KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Para calon anggota legislatif (caleg) di Kota Madiun mesti bersabar. Mereka belum bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih kendati sudah unggul dalam hitung-hitungan perolehan suara pada pemilu 2024.
‘’Penetapan caleg menunggu PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) selesai,’’ ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko, Senin (1/4/2024).
Herdi mengatakan, KPU masih menunggu PHPU yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pun, tak ingin buru-buru menetapkan caleg terpilih hasil Pileg 2024 itu. Sebab, penetapan perolehan suara sekaligus caleg terpilih juga menanti keputusan pusat.
‘’Sesuai mekanisme, kalau MK sudah mengeluarkan BRPK (buku registrasi perkara konstitusi) baru kami tetapkan,’’ ujarnya.
Menurut Herdi, BRPK tersebut merupakan kepastian putusan dari MK. Termasuk memastikan sudah tidak adanya gugatan hasil pemilu. Sehingga, penetapan caleg terpilih sudah bisa dilakukan KPU. ‘’BRPK turun pertengahan bulan ini (April, Red),’’ ujarnya.
Ditanya ihwal PHPU di Kota Madiun, Herdi memastikan nihil perselisihan. Pun tidak ada lokus dari MK. Meski begitu, pihaknya telah menyiapkan alat bukti seandainya timbul gugatan. Termasuk jika diminta alat bukti oleh MK.
‘’ Semisal lokus kabupaten/kota diminta, kami siap alat buktinya jika disebut dalam gugatan,’’ sebutnya.
Bagaimana jika gugatan dikabulkan MK? Herdi mengaku tetap menunggu petunjuk dari KPU RI. Karena, pada dasarkan KPU kabupaten/kota hanya sekadar pelaksana. ‘’Menunggu bagaimana bunyi putusan MK nanti. Kita tunggu saja,’’ tutur Herdi. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto