Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Hore! 171 PPPK Kota Madiun Terima SK, Maidi: Boleh Digadaikan, Asalkan...

Anggiyan Bayu • Sabtu, 20 April 2024 | 22:30 WIB
Photo
Photo

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 171 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK Pemkot Madiun menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Jumat (19/4).

SK yang mereka nanti-natikan sejak tahun lalu itu diserahkan secara simbolis oleh wali kota Maidi di Gedung Diklat.

Maidi berharap, dengan turunnya SK pengangkatan khususnya guru PPPK, pendidikan di Kota Madiun akan lebih meningkat.

Selain itu, dapat mendongkrak indeks pembangunan manusia (IPM).

‘’IPM kita 83,71. Kota Madiun peringkat ketiga se-Jawa Timur. Karena ada penambahan pegawai, seharusnya IPM ke depan harus naik. Ini tantangan bagi mereka,’’ ujar mantan sekda tersebut.

Total terdapat 171 PPPK yang diambil sumpahnya kemarin.

Perinciannya, 93 tenaga pendidik dan 78 tenaga kesehatan.

Maidi menyebut, bahwa besaran gaji pokok PPPK telah ditentukan pemerintah pusat.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa gaji PPPK yang baru menerima SK itu nantinya akan berbeda-beda tergantung kelasnya.

Rata-rata antara Rp 3–5 juta per bulan.

Namun demikian, Maidi mengimbau kepada para PPPK yang sudah menerima SK tersebut untuk tak langsung digadaikan.

Menurutnya, SK yang mereka terima itu sebaiknya disimpan dan digunakan ketika ada kebutuhan mendesak.

‘’Kalau utang untuk foya-foya jangan. SK boleh digadaikan untuk peningkatan SDM,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#Maidi #SK #kota madiun #PPPK #digadaikan