KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Dua narapidana Lapas Kelas I Madiun mendapatkan kado pengurangan masa hukuman di Hari Raya Waisak, Kamis (23/5). Mereka adalah EA dan EY yang merupakan terpidana kasus narkoba.
‘’Pemberian remisi khusus Waisak ini sebagai simbol bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik,’’ kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Selain itu, menurutnya, pemberian remisi kepada napi beragama Buddha tersebut lantaran mereka memiliki progres perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Bahkan, EA dan EY termasuk rajin mengikuti program pembinaan selama mendekam di lapas.
‘’Kami memberikan penghargaan kepada warga binaan beragama Buddha. Khususnya bagi napi yang telah menunjukkan perubahan positif,’’ terang Heni.
Terpisah, Kalapas Madiun Kadek Anton Budiharta mengatakan, EA mendapat remisi atau pengurangan masa pidana 1 bulan lebih 15 hari dari lama masa hukuman yang diberikan. Sedangkan EY, menerima pengurangan satu bulan.
‘’Remisi khusus Waisak ini diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta tercatat dalam keikutsertaan program pembinaan,’’ jelas Kadek.
Pihaknya berharap pemberian remisi khusus tersebut bisa menjadi contoh bagi warga binaan lainnya.
‘’Ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya. Ketika terus berusaha mengubah perilaku baik, maka akan mendapat apresiasi yang setimpal,’’ ujarnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto